Jakarta, CNN Indonesia -- Adiputra Kurniawan, penyuap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada seorang yang ia kenal sebagai eks wartawan
Republika, Hadi Djuraid.
Hal ini diakui Adiputra setelah jaksa menanyakan informasi soal aliran uang dalam kasus dugaan ini. Terutama terkait pemberian uang kepada Hadi yang juga staf khusus Menteri Perhubungan semasa Ignasius Jonan.
"Apakah anda pernah memberikan ke staf khusus menteri uang miliaran atas nama Hadi Djuraid?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adiputra mengakui memberi uang kepada Hadi sebagaimana ditanyakan jaksa. Namun uang yang diberikan tidak sampai miliaran rupiah.
"(Saya beri) Enggak begitu banyak. Paling banyak Rp200 juta dalam tiga tahun (diberi ke Hadi Djuraid)," kata Adiputra .
Selain itu bos PT Adhiguna Keruktama (AGK) tersebut mengaku mengenal Hadi bukan sebagai staf khusus Menhub Jonan. Ia mengaku mengenal Hadi sebagai wartawan sejak 2015 lalu.
"Saya sudah kenal sebagai wartawan Republika, sudah lama saya kenal sejak tahun 2015," ujar dia.
Adiputra menjelaskan secara rinci, bahwa dirinya mulai mengenal Hadi dari seorang wartawan daerah. Wartawan daerah tersebut mengenalkan Hadi kepadanya sebagai wartawan pusat.
Selanjutnya Adiputra memberikan uang secara rutin sebesar Rp10 juta kepada Hadi. Total uang yang diberikan sampai Rp200 juta. Uang diberikan dari rekening Bank Mandiri atas nama Joko Prabowo. Rekening yang sama juga digunakan sebagai modus Adiputra memberi suap ke Tonny.
Adiputra pun mengaku memberikan uang tak hanya untuk wartawan di Jakarta. Dia juga sering memberikan uang untuk wartawan di daerah.
"Enggak hanya wartawan di Jakarta (saya kasihnya). Kalau enggak (dikasih) mereka (wartawan) itu macem-macemlah. Mungkin buat operasional (uang itu)," tutup dia.
Sebelumnya, hakim memvonis Adiputra empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier lima bulan kurungan. Adiputra dinilai terbukti menyuap Antonius Tonny Budiono terkait proyek pengerukan pelabuhan.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Selain ke Tonny, Adiputra juga dinilai terbukti memberikan uang kepada sejumlah pejabat Kemenhub lainnya, yakni Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Marwansyah sebesar Rp341,5 juta; Wisnoe Wihandani Rp440 juta; Sapril Imanuel Ginting Rp80 juta; dan Mauritz HM Sibarani Rp88 juta.
Kemudian Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, Otto Patriwan sebesar Rp800 juta; Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Gajah Rooseno Rp1,137 miliar; Hesti Widiyaningsih Rp17,4 juta; Jatmiko Rp10 juta; Boby Agusta Rp30 juta; Herwan Rasyid Rp20 juta; dan Ignatius Martanto Rp17,5 juta.
Belakangan secara terpiash, Terkait disebutkan namanya dalam sidang tersebut, secara terpisah, Hadi Djuraid menyatakan dirinya tidak mengikuti persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan dirjen hubla tersebut.
"Saya tidak mengikuti persidangan kasus ini, jadi saya akan pelajari faktanya seperti apa. Kita tunggu saja perkembangan persidangan," kata dia kepada
CNNIndonesia.com kemudian.
Catatan redaksi: Berita ini diperbaharui Rabu (21/3), pukul 09.45, untuk menampung tanggapan dari Hadi Djuraid soal penyebutan namanya dalam sidang terdakwa suap mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono pada Rabu (21/3) siang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (osc/wis)