Bertolak ke Singapura, Menhub Batal Bersaksi di Sidang Suap

LB Ciputri Hutabarat | CNN Indonesia
Rabu, 21 Mar 2018 15:04 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya berhalangan hadir untuk bersaksi dalam kasus suap dirjen Hubla Kemenhub Tonny. Menurut jaksa KPK Budi sedang kunker ke Singapura.
Menhub Budi Karya Sumadi batal bersaksi di Tipikor karena bertolak kunjungan kerja di Singapura. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berhalangan hadir sebagai saksi dalam kasus suap persidangan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono. Menteri Budi disebut sedang melakukan kerja ke luar negeri.

"Saksi (Menub) tidak bisa hadir, sedang kerja ke Singapura," kata Jaksa Yadyn di Gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3).


Yadyn mengatakan Menteri Budi sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati begitu, KPK akan tetap memanggil Menteri Budi sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan kami jadwalkan kembali. Pasti nanti di persidangan akan kami ucapkan," tegas dia.


Hari ini, sidang diagendakan dengan pemeriksaan para saksi bagi terdakwa Antonius. Sedianya ada dua orang yang hari ini bersaksi yakni, Menteri Budi dan Mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan yang merupakan penyuap Antonius.

Penyuap Tonny Bikin Identitas Palsu

Adiputra Kurniawan, penyuap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono mengakui telah membuat identitas atau KTP palsu.

Identitas itu digunakan untuk membuat rekening Bank Mandiri atas nama orang lain. Rekening itu kemudian dimanfaatkan untuk menyimpan uang dan diberikan ke Antonius. Semua urusan KTP dia serahkan kepada seseorang bernama Lusi.

"Saya bikin KTP atas nama Joko Prabowo di Pramuka, saya gunakan untuk buka rekening," aku Adi di Gedung Tipikor.


Adi memalsukan rekening agar identitas aslinyanya tidak mudah diketahui. Meski atas nama orang lain, foto KTP yang dibuat Adi tetap menggunakan wajahnya sendiri. KTP itu diajukan ke Bank Mandiri di daerah Pekalongan atas jasa seseorang yang bernama Tami.

"Saya bisa membikin rekening tanpa harus datang ke bank. Dulu peraturannya begitu, enggak tau kalau sekarang," ujar dia.

Selain itu Adi mengakui bahwa dirinya adalah nasabah prioritas di bank tersebut. Selanjutnya, Adi mengaku selalu menggunakan ATM Bank Mandiri untuk mentransfer suap ke Antonius.


Sebelumnya, Hakim memvonis Adi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier lima bulan kurungan. Adiputra dinilai terbukti menyuap Antonius Tonny Budiono terkait proyek pengerukan pelabuhan.

Atas perbuatannya, Adiputra terbukti melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Adiputra pun menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya sudah mendakwa Antonius menerima suap Rp2,3 miliar dari Yeyen. Suap itu diberikan terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah. Uang itu diterima Tonny melalui kartu ATM atas nama Yongkie dan Joko Prabowo. Menurut jaksa, Adi sengaja membuka 21 rekening Bank Mandiri dan membuat kartu ATM menggunakan KTP palsu untuk memudahkan proses pemberian uang.

"Kartu ATM ini berisi saldo yang bisa digunakan terdakwa kapan saja," ujar jaksa Dody Sukmonl saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1).

Eks Dirjen Hubla Antonius TonnyFoto: CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi
Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny

Selain menerima suap, jaksa juga mendakwa Tonny menerima gratifikasi dari sejumlah pihak berupa uang tunai Rp5,8 miliar, US$479.700, EUR4.200, GBP15.540, Sin$ 700.249, dan RM 11.212. Selain itu, uang di rekening Bank Bukopin atas nama Oscar Budiono Rp1,066 miliar dan Rp1,067 miliar dan uang di rekening BRI atas nama Wasito dan BCA Rp300 juta.

Bukan hanya gratifikasi uang, Tonny juga menerima gratifikasi perhiasan berupa cincin yang harganya ditaksir mencapai Rp175 juta serta sejumlah barang yakni jam tangan, pena, dompet, hingga gantungan kunci.

Antonius Tonny Budiono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan 12 B UU 20/2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atas dakwaan jaksa, Tonny menyatakan menerima dan tak mengajukan eksepsi. (dal/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER