Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menceritakan penyebab perseteruannya dengan Presiden PKS
Sohibul Iman yang berujung proses hukum di kepolisian. Fahri melaporkan Sohibul ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Fahri mengungkapkan perseteruan dengan Sohibul bermula pada 1 Maret, dipicu pernyataan Sohibul dalam sebuah wawancara di
CNN TV yang menyebut dirinya telah berbohong dan membangkang.
"Setelah wawancara yang dilakukan oleh Sohibul tangga 1 Maret, saya tanggal 2 Maret jam 01.00 WIB meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan apakah betul yang bersangkutan menuduh saya berbohong dan berdusta," kata Fahri di Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan terkait kasusnya dengan Sohibul, Rabu (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menyebut Sohibul sama sekali tidak memberikan klarifikasi setelah diberi waktu selama 72 Jam terhitung mulai tanggal 2 Maret. Fahri lantas memanggil tim kuasa hukum untuk berdiskusi soal ucapan Sohibul.
"Saya kemudian pada tanggal 2 Maret waktu itu
ngasih waktu 24 jam. Kemudian tanggal 3 Maret saya menyatakan sudah memberikan waktu. Tanggal 3 saya kasih lagi waktu sampai tanggal 5. Tanggal 5 tidak ada klarifikasi maka saya mulai mengundang tim hukum saya untuk mendiskusikan hal ini," cerita Fahri
Dari hasil diskusi dengan tim kuasa hukum, Fahri memutuskan melaporkan Sohibul atas pencemaran nama baik. Sebelumnya, ia mengumumkan terlebih dahulu di media sosial bahwa ia akan melaporkan Sohibul ke polisi.
Lebih lanjut, Fahri menjelaskan alasan dirinya menggunakan media sosial saat meminta klarifikasi Sohibul. Dia mengatakan hal itu sengaja dilakukan karena Sohibul melarang para kader PKS bertemu dirinya.
"Akhirnya tidak ketemu langsung karena dia menyatakan di media, dibaca masyarakat umum. Jadi saya bikin klarifikasi lewat twitter saja," terang Fahri.
Kedatangan Fahri ke Polda Metro Jaya merupakan yang kedua kalinya terkait laporannya tentang kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Sebelumnya, Fahri datang ke Polda Metro Jaya pada hari Senin (19/3) lalu.
Di Polda Metro Jaya, Fahri diperiksa Ditreskrimsus dan mengaku dicecar tujuh pertanyaan dalam satu jam oleh penyidik .
"Ya, tadi setelah saksi-saksi lainnya, saya diminta klarifikasi
sequence dari peristiwanya," kata Fahri.
Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
(wis/gil)