Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim memvonis politikus Partai Keadilan Sosial (PKS) Yudi Widiana terbukti menerima suap Rp4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Uang itu merupakan imbalan untuk Yudi karena telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Atas kasus itu, Yudi dijatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan sejumlah denda yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada Yudi Widiana pidana penjara sembilan tahun denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3).
Selain hukuman fisik, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman dengan mencabut hak politik Yudi. Dia tidak lagi diperkenankan untuk mengikuti pemilihan legislatif maupun eksekutif.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun," lanjut Hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Adapun hal yang meringankan Yudi karena ia dianggap berperilaku sopan. Selain itu Yudi belum pernah terkena kasus pidana sebelumnya.
Jaksa sebelumnya menuntut Yudi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Jaksa menuntut supaya majelis hakim mencabut hak politik terhadap Yudi.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2).
Jaksa menilai Yudi telah terbukti menerima suap lebih dari Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut jaksa KPK, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016.
Penyerahan uang dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan yang juga anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat.
Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Catatan Redaksi: Berita ini sebelumnya mencantumkan vonis 4 tahun penjara pada judul. Informasi tersebut keliru dan menjadi kelalaian redaksi. Judul telah kami ubah sesuai fakta persidangan. Dengan demikian kekeliruan ini telah kami koreksi. (gil)