Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan suap dalam pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 dilakukan secara massal atau bersama-sama. Kasus ini melibatkan Wali Kota Malang Mochammad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019, yang baru ditetapkan tersangka.
"Kasus ini juga menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal, melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya, serta sejumlah anggota DPRD," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3).
Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya'qud Ananda Budban serta Abdul Rachman.
Sedangkan nama lainya yakni Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
Basaria mengatakan anggota DPRD Kota Malang yang diduga menerima suap dari Anton dan Jarot itu seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dalam penganggaran. Namun, pada kenyataannya mereka diduga 'bermain mata' dengan pihak Pemkot Malang.
"Pelaksaan tugas di legislatif (yang seharusnya) misalnya untuk mengamankan pihak eksekutif justru membuka peluang adanya persengkongkolan oleh para pihak untuk mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," tuturnya.
KPK menduga Anton selaku Wali Kota Malang memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang. Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang yang lebih dulu menjerat Arief dan Jarot.
Arief dan Jarot kini tengah menjalani persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
(agi)