Jakarta, CNN Indonesia -- Kontraktor PT Citra Gading Asritama disebut sengaja mengalokasikan uang 'terimakasih' khusus bagi pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara.
Hal ini disampaikan mantan staf keuangan PT Citra Gading Asritama, Ika Iskandar.
"Macam-macam peruntukannya. Iya (untuk uang terimakasih) karena kita ada proyek dapet pekerjaan itu. Itu pasti ada di jaman saya di sana, sudah dianggarkan," kata Iskandar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Iskandar, perusahaan sengaja menyiapkan dana alokasi khusus untuk pejabat daerah yang terkait perizinan usaha. Ia sendiri mengaku sering menandatangani dokumen pengajuan dana untuk pejabat di Kutai Kartanegara.
PT Citra Gading Asritama disebut memberikan uang kepada Rita senilai Rp49,55 miliar. Uang itu diberikan untuk memuluskan tujuh proyek yang ditangani PT tersebut.
Ia menjelaskan bahwa alokasi untuk pemerintah adalah hal yang lumrah bagi PT Citra Gading Asritama. Untuk kasus Bupati Kuat Kartanegara Rita Widyasari, anggaran itu diberi nama "material pusat".
Iskandar mengaku tak tahu menahu terkait jumlah uang yang diberikan perusahaannya. Namun, ia mengaku sempat dimintai untuk menandatangani surat pencairan tersebut.
"Pertama itu (diberikan uang) di Balikpapan. Waktu itu kosong (jumlah dananya) dan saya tanda tangan saja tidak tahu untuk apa," kata Iskandar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari menerima gratifikasi sebesar Rp469,46 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita didakwa bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin yang banyak membantu menerima uang gratifikasi tersebut. Jaksa lantas merinci penerimaan gratifikasi Rita, diantaranya Rp2,53 miliar dari para pemohon terkait penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap, serta Rp220 juta terkait penerbitan AMDAL pada BLHD pemkab Kukar.
Selain itu, uang Rp286,284 miliar terkait 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum pemkab Kukar, uang Rp49,548 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang, proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan semenisasi kota Bangun Liang Ilir, protek kembang janggut kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kuker dan pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Rita juga menerima uang Rp67,393 miliar dari pelaksana proyek pada DInas Pendidikan pemkab Kukar
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin didakwa dengan pasal 12 B UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Rita juga dijerat dengan pasal 12 huruf b UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
(agi)