Jaksa Agung: Pengembalian Uang Korupsi Cuma Ringankan Dakwaan

Ramadhan Rizki Saputra | CNN Indonesia
Minggu, 11 Mar 2018 03:55 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan upaya pengembalian uang hasil korupsi hanya bisa dijadikan pertimbangan oleh jaksa dalam memberikan keringanan dakwaan.
Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan upaya pengembalian uang hasil korupsi hanya bisa dijadikan pertimbangan oleh jaksa dalam memberikan keringanan dakwaan. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan upaya pengembalian uang hasil korupsi oleh pelaku hanya bisa dijadikan pertimbangan oleh jaksa dalam memberikan keringanan dakwaan di persidangan.

"Itu sebagai pertimbangan (oleh jaksa) saja, kalau misalnya dia sudah mengembalikan, kita bisa saja memberikan pertimbangan yang meringankan," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/3).

Hal itu untuk merespon pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto yang menyatakan seseorang dapat bebas dari jerat pidana bila mengembalikan uang hasil dugaan korupsi.

Prasetyo tetap memastikan bahwa pengembalian uang hasil kejahatan korupsi tak dapat menghapuskan sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan bahwa aturan itu sudah dijelaskan dalam pasal 4 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Itu sebagai pertimbangan keringanan oleh Jaksa saja, tapi tidak untuk menghapuskan tanggung jawab tindak pidananya," kata Prasetyo.

Oleh sebab itu, Prasetyo mengatakan bahwa upaya untuk menghapuskan pidana terhadap koruptor yang telah mengembalikan uang hasil korupsinya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Jadi hanya sebatas pertimbangan saja, kalau menuntut seorang terdakwa nanti akan disampaikan hal yg memberatkan dan meringankan, bukan menggugurkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ari mengatakan dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung tertuang poin bahwa perkara oknum pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa dihentikan jika mengembalikan uang yang diduga berasal dari tindak pidana.

"Kalau masih penyelidikan kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kami lihat mungkin persoalan ini tidak kita lanjutkan ke penyidikan," kata Ari di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (28/2). (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER