Menanti 'Nyanyian' Setnov di Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP

CTR | CNN Indonesia
Kamis, 22 Mar 2018 07:12 WIB
Sidang lanjutan hari ini mengagendakan pemeriksaan Setya Novanto sebagai terdakwa setelah sebelumnya sidang memeriksa saksi yang meringankan dan memberatkan.
Setya Novanto hari kembali menjalani persidangan korupsi e-KTP dan diperiksa sebagai terdakwa. Dia bakal 'bernyanyi' terkait keterlibatan pihak lain. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) hari ini kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun agenda yang akan dijalani adalah pemeriksaan Setya Novanto (Setnov) sebagai terdakwa atas kasus yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Rencananya, Setnov bakal membeberkan pihak-pihak yang ikut terlibat dalam korupsi pengadaan e-KTP. Setnov mengatakan demikian saat ditanya kesiapannya membuka peran pihak lain dalam kasus e-KTP, Rabu (21/3) malam.

"Lihat besok, lihat besok," kata Setnov sambil menganggukan kepalanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memeriksa sejumlah saksi pada sidang sebelumnya. Salah satunya adalah keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera ini mengaku tidak pernah memberikan uang Rp5,9 triliun kepada pamannya tersebut. Saksi lain, Politikus Partai Golkar Freddy Latumahina mengatakan Setnov memiliki kepiawaian dalam melakukan negosiasi dan lobi-lobi politik.

Freddy menyebut tak ada keputusan DPR yang keluar tanpa lobi-lobi politik antara satu fraksi dengan fraksi lainnya.

"Siapa yang lihai inisiatif lobi partai itu bisa ambil keputusan, beliau (Setya Novanto) piawai negosiasi atau pelobi ulung," kata Freddy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/3).

Persidangan Setnov juga akan segera selesai. Usai sidang pemeriksaan Setnov selaku terdakwa, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan hukuman pidana dari jaksa penuntut umum KPK, kemudian pledoi dari Setnov, dan dilanjutkan pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Setnov didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Setnov disebut menerima uang sebesar US$7,3 juta serta jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. (osc/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER