Rencananya, Setnov bakal membeberkan pihak-pihak yang ikut terlibat dalam korupsi pengadaan e-KTP. Setnov mengatakan demikian saat ditanya kesiapannya membuka peran pihak lain dalam kasus e-KTP, Rabu (21/3) malam.
"Lihat besok, lihat besok," kata Setnov sambil menganggukan kepalanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera ini mengaku tidak pernah memberikan uang Rp5,9 triliun kepada pamannya tersebut. Saksi lain, Politikus Partai Golkar Freddy Latumahina mengatakan Setnov memiliki kepiawaian dalam melakukan negosiasi dan lobi-lobi politik.
Persidangan Setnov juga akan segera selesai. Usai sidang pemeriksaan Setnov selaku terdakwa, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan hukuman pidana dari jaksa penuntut umum KPK, kemudian pledoi dari Setnov, dan dilanjutkan pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Setnov didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Setnov disebut menerima uang sebesar US$7,3 juta serta jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. (osc/sur)