Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Pariwisata DKI Jakarta menyebut alasan penutupan 'paksa' Hotel Griya Pijat Alexis karena ada pelanggaran prostitusi di salah satu unit usaha Hotel tersebut.
Maka berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, semua izin usaha hotel berserta unitnya harus ditutup.
"Tutup dong, habis. Permanen. Riwayatmu habis. Tamat riwayatmu. Kami kan tidak mau generasi muda kita dirusak," Kepala Bidang Industri Pariwisata Toni Bako saat dihubungi melalui telepon, Kamis (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toni menyebut penutupan Hiotel Alexis berdasarkan Pasal 55 dari Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang memang mengatur pasal prostitusi.
"Pasal 55, pasal prostitusi ada buktinya. Enggak berani dong kami kalau enggak ada bukti," ujar dia.
Hotel Alexis menjalankan sejumlah jenis usaha. Kata Toni, keseluruhan usaha yang ditutup itu mencangkup usaha karaoke, musik hidup, bar, dan restoran.
Sedianya penutupan Hotel Alexis dilakukan hari ini, namun Pemprov DKI menunda rencana itu sampai batas waktu yang belum diketahui.
Pemprov DKI juga tak menjelaskan alasan di balik penundaan tersebut. Hanya saja, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan dirinya merasa geram lantaran informasi penutupan Hotel Alexis terlebih dulu dibocorkan.
Anies belum mengetahui siapa orang pertama yang membocorkan informasi itu. Namun ia menyebut bakal menindak jajarannya yang membocorkan informasi tersebut.
Hotel Alexis sejauh ini belum mengeluarkan keterangan resmi soal rencana penutupan oleh Pemprov DKI.
(wis/gil)