Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Tinia Budiati mengklaim manajemen Alexis mengakui bahwa tempat praktik mesum yang terekam dalam sebuah video hasil liputan salah satu media nasional, mirip dengan tempat mereka. Namun Pemprov DKI belum memutuskan sanksi terhadap tempat hiburan itu.
Pengakuan itu, kata Tinia, dipaparkan manajemen Alexis saat bertemu dengan dirinya terkait dugaan praktik mesum di tempat tersebut.
Dugaan praktik mesum di Alexis kembali mencuat setelah salah satu media nasional menulis laporan yang disertai dengan rekaman video yang menunjukkan tindak asusila di ruang karaoke di lantai tiga Alexi, awal Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video itu, dua wanita pemandu dari Alexis melepas satu per satu lembaran pakaiannya hingga bugil.
"Nah, sekarang itu manajernya mengatakan begini, bahwa dia mengakui ciri-cirinya yang di video itu, adalah seperti di ruangan tempat karaoke dia," kata Tinia ketika dihubungi, Selasa (13/2).
Tinia menambahkan, saat ini manajemen Alexis masih mencari pembuktian tentang kapan tanggal pengambilan video itu dilakukan.
"Apakah baru-baru ini atau itu film lama, begitu. Karena si Alexis bilang akhir-akhir ini mereka sudah tidak melakukan, tidak ada seperti itu," kata Tinia.
Di sisi lain, Tinia belum bisa memutuskan apakah akan memberi sanksi atau sebaliknya terkait pengakuan manajemen Alexis.
Disparbud DKI, kata Tinia, membutuhkan tenaga ahli teknologi informasi (IT) untuk membuktikan bahwa video tersebut bukanlah rekayasa. Dia juga meminta kelengkapan bukti dari manajemen berupa rekaman CCTV.
Tinia mengatakan kesulitan mengusut karena video hasil laporan media nasional itu tidak mencantumkan tanggal. Tinia meminta kepada media yang bersangkutan untuk lebih detail mencantumkan informasi terkait.
Contoh informasi yang dibutuhkan, kata Tinia, antara lain nama pemandu karaoke yang terekam, lokasi ruang pengambilan gambar dilakukan, serta tanggal dan waktu.
Jika memang manajemen terbukti bersalah, kata Tinia, pihak yang berwenang menghentikan izin operasionalnya adalah Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sedangkan penindakan adalah ranah Satpol PP dan kepolisian.
(wis/pmg)