Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta telah memanggil manajemen Alexis Group atas dugaan menyelenggarakan tindak asusila di tempat hiburan tersebut.
Dalam pemanggilan itu Alexis Group diberi tenggat waktu sampai 2 Februari 2018 untuk membuktikan bahwa dugaan tersebut keliru.
Hotel dan griya pijat Alexis yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata, Jakarta Utara memang sudah dihentikan izin operasionalnya dan ditutup sejak akhir Oktober lalu. Hanya saja, izin unit usaha lain di gedung eks hotel tersebut masih beroperasi, seperti 4Play Club & Bar Lounge, restoran, XiSKaraoke, dan BathHouse.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Disparbud DKI Tinia Budiati menyebut pihaknya telah memanggil manajemen Alexis pada Selasa (30/1) kemarin.
"Kami bikin berita acara dan kami sudah lapor kepada Pak Gubernur. Kami tunggu sampai tanggal 2 Februari dan kalau mereka tidak bisa membuktikan, kami berikan peringatan lagi dan sanksi seusai peraturannya," kata Tinia ketika dihubungi, Kamis (1/2).
Menurut Tinia, manajemen Alexis membela diri saat pemeriksaan oleh Disparbud dan menegaskan bahwa tidak lagi ada asusila dalam penyelenggaraan usaha mereka.
"Mana ada, sih mereka yang akan mengaku? Mereka biasalah bilang, 'Itu bukan orang kita', tetapi kami bilang, 'Kalian harus bisa membuktikan. Jangan ngomong aja. Kalian harus membuktikan. Itu kan ada CCTV, bisa dilihat'," ucap Tinia menirukan perbincangannya bersama manajemen Alexis.
Tinia menegaskan, Pemprov DKI tidak akan lagi memberikan toleransi kepada manajemen Alexis apabila kembali melanggar peraturan daerah (perda). Termasuk, jika ditemukan prostitusi dan narkoba di tempat tersebut.
Di sisi lain, Kadisparbud yang dilantik pada 13 Juli 2017 lalu itu, mengelak jika pengawasan Pemprov DKI disebut hanya formalitas.
Sementara itu, juru bicara Alexis Group Lina Novita menyangkal bahwa pihaknya menyelenggarakan praktik asusila seperti yang dituduhkan.
"Kami sudah cek, kok. Kalau ada seperti itu, kami bisa keluarkan pelaku tersebut karena standar prosedur operasional melarang hal itu," kata Lina kepada
CNNIndonesia.com.
"Dan itu seharusnya dijadikan temuan kalau memang benar. Bukannya diisukan," ujarnya.
(wis/gil)