Tak Akui Korupsi e-KTP, Permohonan JC Setnov Terancam Ditolak

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 22 Mar 2018 21:20 WIB
Ketua Majelis Hakim Tipikor mengingatkan Setya Novanto tak setengah hati memberikan keterangan terkait korupsi e-KTP demi permohonan justice collaborator-nya.
Setya Novanto mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua majelis hakim Yanto mengingatkan terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto terkait permohonan menjadi justice collaborator (JC). Hakim Yanto menyebut keterangan yang diberikan Setnov belum masuk dalam kualifikasi sebagai tersangka atau terdakwa yang ingin menjadi JC.

Menurut hakim Yanto, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu masih setengah hati mengakui telah menerima uang dan mengintervensi proyek e-KTP.

"Kalau pelaku kan yang juga ikut melakukan (korupsi proyek e-KTP), tetapi keterangan saudara masih setengah hati," kata hakim Yanto kepada Setnov, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, tatkala ini mengarah yang lain Anda bilang betul, betul, betul begitu. Tetapi kalau keterangan saksi seperti keterangan Andi Narogong, keterangan yang mengarah ke saudara Anda mengatakan tidak tahu," lanjut hakim Yanto.


Hakim Yanto meminta agar Setnov ikhlas dan terbuka mengakui keterlibatannya dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Pengakuan Setnov tersebut, menjadi salah satu pertimbangan hakim mengabulkan permohonan JC.

"Hanya karena saudara sudah memohon di sini (sebagai JC), ya tentunya juga iklas, harus lepas begtu," tutur dia.

"Iya betul pak, saya seikhlas-ikhlasnya," timpal Setnov.

Hakim Yanto kembali menyinggung kesaksian Setnov yang kerap membantah terlibat dalam proyek e-KTP. Padahal selama persidangan sejumlah saksi, di antaranya Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebut peran Setnov dalam proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu.

"Tetapi kalau keterangan saudara yang seperti ini, ah tidak benar, aliran (uang proyek e-KTP) seperti Andi, ah tidak benar. Sangat bertentangan dengan ini (permohonan JC)," kata hakim Yanto.


Hakim Yanto melanjutkan langkah Setnov mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar kepada penyidik KPK tidak terkait dengan permohonan JC. Sebab, pengembalian itu tak diikuti pengakuan Setnov melakukan korupsi proyek e-KTP.

Pengembalian itu disebut Setnov sebagai bentuk tanggung jawab kepada keponakannya Irvanto Hendra Pambudi yang sudah berstatus tersangka korupsi e-KTP. 

"Makanya saya tanyakan kepada saudara. Kalau kemudian saudara mengembalikan Rp5 miliar tetapi kemudian saudara mengatakan itu sebagai pengembalian pertanggungjawaban Irvanto, yah itu enggak nyambung juga sama yang di sini (JC)," tuturnya.

"Ini saya ingatkan saja, karena ada permohonan (JC) saudara yang seperti ini. Berbeda kalau permohonan saudara ini whistle blower," kata hakim Yanto menambahkan.

Menanggapi hakim Yanto, Setnov mengatakan pengembalian uang sebesar Rp5 miliar kepada penyidik KPK lantaran dirinya yakin uang tersebut berasal dari e-KTP. Uang tersebut, kata Setnov, adalah yang diserahkan Irvanto untuk kepentingan Rapimnas Golkar pada 2012 lalu.


"Maka sebagai bentuk tanggung jawab moral saya, jangan sampai nanti malah ponakan saya harus mengganti, tadi malam pun dia merasa sedih, bahwa dia enggak punya uang, apalagi dalam keadaan susah," kata Setnov.

"Makanya saya dengan sadar hati, untuk kerja sama dengan pihak pemberantasan korupsi saya lakukan itu," tutur dia.

Setnov harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum KPK menerima pengajuan tersebut.

Syarat pertama adalah Setnov harus mengakui kesalahannya telah melakukan korupsi. Dia juga harus konsisten dan jujur ketika diminta keterangan dalam persidangan. Persyaratan terakhir adalah informasi yang dimiliki Setnov harus lebih besar dari hal yang telah diungkap KPK.
(wis/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER