Keduanya dilaporkan Fredrich ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu menuding Heru membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) dengan bukti palsu. Sementara Herry diduga melanggar Peraturan Kapolri 14/2011 pasal 13 dan 14.
"Itu dugaannya pasti mengada-ada kalau menurut keyakinan kami. Karena mereka berdua menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, dari pada melontarkan tudingan yang tak berdasar dan mudah dibantah, Fredrich lebih baik fokus pada perkaranya yang tengah bergulir di pengadilan.
Sebelumnya, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Fredrich disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (arh)