Laporkan Heru Winarko, Fredrich Dinilai Mengarang Tuduhan

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 16 Mar 2018 06:16 WIB
KPK menyebut tudingan Fredrich Yunadi kepada Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penyelidikan KPK sebagai hal yang mengada-ada.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/3). (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP Fredrich Yunadi mengada-ada tuduhan terhadap Deputi Penindakan KPK Irjen Heru Winarko dan Direktur Penyelidikan KPK Herry Muryanto.

Keduanya dilaporkan Fredrich ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu menuding Heru membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) dengan bukti palsu. Sementara Herry diduga melanggar Peraturan Kapolri 14/2011 pasal 13 dan 14.

"Itu dugaannya pasti mengada-ada kalau menurut keyakinan kami. Karena mereka berdua menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri mengatakan seluruh berkas yang terkait dengan perkara Fredrich adalah asli dan dibuat oleh pejabat yang memiliki kewanangan tersebut. Sehingga, kata Febri tudingan yang dilayangkan Fredrich tidak berdasar.

Menurut Febri, dari pada melontarkan tudingan yang tak berdasar dan mudah dibantah, Fredrich lebih baik fokus pada perkaranya yang tengah bergulir di pengadilan.

"Lebih baik kita fokus saja pada proses pembuktiaan di persidangan," tuturnya.

Sebelumnya, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Dia bersama Bimanesh disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Fredrich disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER