Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Fredrich Yunadi marah di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dia berbicara dengan nada tinggi sambil mengacungkan jari ke arah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fredrich tak terima dengan rencana jaksa penuntut umum KPK yang ingin memutar bukti rekaman CCTV Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau. Menurut Fredrich, CCTV tak bisa dijadikan alat bukti berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sempat terjadi perdebatan, ketua majelis hakim memanggil perwakilan jaksa KPK dan tim penasihat hukum termasuk Fredrich. Saat di depan majelis hakim, Fredrich meminta jaksa KPK untuk tidak menipu dengan menggunakan CCTV sebagai alat bukti.
"Ini (alat bukti) kasus Setya Novanto, bukan kasus saya, Pak. Jadi dalam hal ini jangan menipu, Pak," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3).
Tak terima dituding menipu, jaksa KPK Moch Takdir Suhan meminta mantan kuasa hukum Setnov itu tidak menyimpulkan penggunaan alat bukti. "Jadi Bapak menyimpulkannya nanti, ya," tuturnya.
Belum selesai jaksa KPK berbicara, Fredrich langsung menyela. Nada bicaranya tinggi sambil menunjuk jaksa KPK dengan tangan kanannya, Fredrich keberatan disebut menyimpulkan. Nada bicara Fredrich langsung meninggi.
"Bukan menyimpulkan, ini fakta. Ada putusan MK, memangnya kami buta huruf," kata Fredrich ketus.
Ketua majelis hakim pun langsung memotong pernyataan Fredrich. Hakim meminta jaksa KPK maupun tim kuasa hukum dan Fredrich kembali ke tempat duduknya masing-masing.
Meskipun demikian, hakim mempersilakan jaksa KPK menjelaskan isi rekaman CCTV RS Medika Permata Hijau tertanggal 16 November 2017. Hakim juga meminta tim kuasa hukum menuangkan keberatannya dalam surat pembelaan atau pledoi nanti.
Jaksa KPK hari ini menghadirkan salah satu dokter RS Medika Permata Hijau yakni dr. Michael Chia Cahaya. Keterangan dokter Michael dibutuhkan lantaran mengetahui proses Setnov masuk ke RS Medika Permata Hijau usai kecelakaan di tengah proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Dia bersama Bimanesh disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
(pmg/sur)