Bawaslu Sarankan Parpol Baru Masuk Tim Kampanye Capres

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Jumat, 23 Mar 2018 01:25 WIB
Bawaslu menyarankan kader partai politik baru untuk masuk tim kampanye jika ingin mengkampanyekan pasangan capres dan cawapres pada pemilu 2019 mendatang.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menegaskan yang dilarang untuk ikut kampanye capres dan cawapres dalam pemilu adalah partai politik baru, bukan kader dari partai tersebut. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyarankan kader partai politik baru untuk masuk tim kampanye jika ingin mengkampanyekan pasangan capres-cawapres pada pemilu 2019 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya berencana melarang partai politik baru mengkampanyekan pasangan capres-cawapres dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai kampanye.

"Kalau mereka menjadi bagian dari tim kampanye, itu kan beda lagi urusannya," ucap Afif di kantornya, Jakarta, Kamis (22/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afif menegaskan bahwa yang dilarang untuk mengkampanyekan pasangan capres-cawapres adalah partai politik baru. Namun, hal tersebut tak lantas membuat kader partai politik baru tidak dapat mengkampanyekan pasangan capres-cawapres yang diunggulkan.


Menurut Alif, kader partai politik baru tetap dapat mengkampanyekan pasangan capres-cawapres, asal tidak membawa nama, logo, serta nomor urut partainya. Hal itu bisa dilakukan jika kader partai politik baru masuk ke dalam anggota tim kampanye pasangan capres-cawapres yang bersangkutan.

"Saya bukan orang partai saja boleh dong kampanye, jika didaftarkan sebagai timses," ucap Afif.

Seperti halnya KPU, Afif menganggap partai politik baru tidak dapat mengkampanyekan pasangan capres-cawapres karena tidak memiliki suara di DPR. Menurut Afif, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Itu amanat undang-undang. Bukan setuju dengan KPU. Perintah undang-undang," katanya.


Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bakal melarang partai politik baru mengkampanyekan pasangan capres-cawapres. Larangan tersebut bakal dimuat dalam rancangan PKPU tentang kampanye.

Rencana Hasyim tersebut disambut kritik oleh seluruh partai politik baru peserta Pemilu 2019. Partai Berkarya dan Perindo menilai KPU tidak adil dan diskriminatif jika larangan tersebut benar-benar dimuat dalam PKPU tentang kampanye.

Terpisah, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menilai KPU bukan hanya tidak adil, tetapi juga diskriminatif bilamana larangan tersebut dimuat dalam rancangan PKPU. (agi)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER