Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang peraturan bagi menteri dan kepala daerah yang ingin ikut mengampanyekan calon anggota legislatif, calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2019.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting menegaskan bahwa menteri dan kepala daerah berhak ikut berkampanye, namun ada batasan waktunya.
Dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye, menteri dan kepala daerah tidak boleh mengambil cuti untuk berkampanye lebih dari satu hari dalam seminggu di hari kerja. Hal itu telah dituangkan dalam draf rancangan PKPU mengenai kampanye Pasal 63 ayat (2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuti dapat diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu," tutur Evi dalam uji publik PKPU di Kantor KPU, Jakarta, Senin (19/3).
Dalam rancangan PKPU itu juga disebutkan bahwa menteri dan kepala daerah tidak perlu mengambil cuti jika ingin berkampanye di akhir pekan. Dengan demikian, menteri dan kepala daerah memiliki tiga hari dalam seminggu untuk cuti kampanye, yakni satu hari di masa kerja dan dua hari di akhir pekan.
Evi lalu menjelaskan bahwa bepala daerah yang dimaksud dalam rancangan PKPU tersebut mencakup gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
KPU, kata Evi, tidak melarang apabila pasangan kepala daerah ingin cuti di hari yang sama untuk berkampanye. Misalnya, ketika gubernur dan wakil gubernur sama-sama mengambil cuti di hari Senin untuk berkampanye.
Nantinya, tugas pemerintahan sehari-hari akan dilaksanakan oleh sekretaris daerah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 64 ayat (1).
"Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri atas nama Presiden," mengutip bunyi Pasal 64 ayat (2).
Selain itu, draf PKUP tentang kampanye menyebut bahwa menteri dan kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
Fasilitas negara yang dimaksud berupa kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, radio daerah, perkantoran milik pemerintah daerah serta fasilitas lain yang dibiayai oleh APBN. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2).
Sebelum disahkan, KPU terlebih dulu menghelat uji publik sejumlah PKPU yang akan menjadi pedoman pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2019.
Dalam uji publik tersebut, sejumlah komisioner KPU menjabarkan isi rancangan PKPU kepada perwakilan partai politik, KPK, Kemendagri, PPATK, Kemenkumham, jurnalis serta akademisi pegiat pemilu.
Uji publik digelar KPU untuk menampung kritik dan saran dari berbagai pihak. Hal itu dilaksanakan demi kesempurnaan PKPU. PKPU yang dijabarkan dalam uji publik itu juga masih berubah sesuai dengan kritik dan saran yang diterima KPU.
Selain itu, rancangan PKPU itu juga masih bisa berubah kembali dalam rapat dengar pendapat antar KPU dengan Komisi II DPR.
(wis)