Komisioner KPU Evi Novida Ginting menegaskan bahwa menteri dan kepala daerah berhak ikut berkampanye, namun ada batasan waktunya.
Dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye, menteri dan kepala daerah tidak boleh mengambil cuti untuk berkampanye lebih dari satu hari dalam seminggu di hari kerja. Hal itu telah dituangkan dalam draf rancangan PKPU mengenai kampanye Pasal 63 ayat (2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU, kata Evi, tidak melarang apabila pasangan kepala daerah ingin cuti di hari yang sama untuk berkampanye. Misalnya, ketika gubernur dan wakil gubernur sama-sama mengambil cuti di hari Senin untuk berkampanye.
Nantinya, tugas pemerintahan sehari-hari akan dilaksanakan oleh sekretaris daerah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 64 ayat (1).
"Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri atas nama Presiden," mengutip bunyi Pasal 64 ayat (2).
Fasilitas negara yang dimaksud berupa kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, radio daerah, perkantoran milik pemerintah daerah serta fasilitas lain yang dibiayai oleh APBN. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2).
Sebelum disahkan, KPU terlebih dulu menghelat uji publik sejumlah PKPU yang akan menjadi pedoman pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2019.
Dalam uji publik tersebut, sejumlah komisioner KPU menjabarkan isi rancangan PKPU kepada perwakilan partai politik, KPK, Kemendagri, PPATK, Kemenkumham, jurnalis serta akademisi pegiat pemilu.
Selain itu, rancangan PKPU itu juga masih bisa berubah kembali dalam rapat dengar pendapat antar KPU dengan Komisi II DPR. (wis)