Komisioner Bawaslu, Muchammad Afifuddin mengatakan seluruh lembaga survei yang didanai oleh calon kepala daerah Pilkada serentak 2018 harus jujur kepada publik.
Menurut Afif, lembaga survei harus memberitahukan masyarakat secara transparan jika merangkap tugas sebagai tim pemenangan salah satu calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Justru, kata Afif, masyarakat akan memaklumi jika lembaga survei yang bersangkutan mengakui didanai oleh salah satu calon kepala daerah dalam pilkada.
"Ya enggak jadi masalah. Misalnya, lembaga ini condong ke A karena mereka memang mendampingi itu. Cara pandang itu menjadi penting," ujar Afif.
Lembaga survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) merilis hasil survei elektabilitas pasangan calon Pilkada Jawa Barat di Jakarta, Kamis (15/3). (CNN Indonesia/Dhio Faiz) |
Afif menjelaskan bahwa lembaga survei yang merangkap sebagai tim pemenangan calon kepala daerah, maka sumber dana harus dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu.
Menurut Afif itu wajib dilakukan karena termasuk kampanye yang dilakukan oleh calon kepala daerah.
"Bagi kami, ketika anggaran atau biaya survei ini untuk tim pemenangan, maka ini sebenarnya biaya dana kampanye yang bisa dilaporkan," ucap Afif.
