Lembaga Survei Diminta Transparan soal Sumber Pendanaan

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Jumat, 23 Mar 2018 06:04 WIB
Bawaslu meminta lembaga survei jujur soal sumber pendanaan. Lembaga survei juga harus terbuka ke publik bila didanai oleh calon kepala daera.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Koordinator Divisi Pengawasan Sosialisasi Mochammad Afifudin bersama Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum Fritz Edward Siregar (kanan). Bawaslu meminta lembaga survei terbuka soal sumber pendanaan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta lembaga survei transparan soal sumber pendanaan.

Komisioner Bawaslu, Muchammad Afifuddin mengatakan seluruh lembaga survei yang didanai oleh calon kepala daerah Pilkada serentak 2018 harus jujur kepada publik.

Menurut Afif, lembaga survei harus memberitahukan masyarakat secara transparan jika merangkap tugas sebagai tim pemenangan salah satu calon kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biar publik juga tidak merasa dibohongi dengan situasi seakan-akan lembaga ini netral, padahal di situasi lain dia adalah tim pemenangan," tutur Afif di kantornya, Jakarta, Kamis (22/1).
Afif mengatakan tidak ada salahnya jika lembaga survei memberitahu masyarakat mengenai keberpihakannya dalam Pilkada. Lembaga survei, kata Afif, sebaiknya tidak menganggap hal itu sebagai suatu hal yang tabu.

Justru, kata Afif, masyarakat akan memaklumi jika lembaga survei yang bersangkutan mengakui didanai oleh salah satu calon kepala daerah dalam pilkada.

Misalnya, ketika ada dua lembaga survei yang menghasilkan analisa berbeda, masyarakat tidak kaget dan memaklumi.

"Ya enggak jadi masalah. Misalnya, lembaga ini condong ke A karena mereka memang mendampingi itu. Cara pandang itu menjadi penting," ujar Afif.
Lembaga Survei Diminta Transparan soal Sumber DanaLembaga survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) merilis hasil survei elektabilitas pasangan calon Pilkada Jawa Barat di Jakarta, Kamis (15/3). (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Selain itu, Afif juga meminta lembaga survei untuk transparan terkait metode yang dilakukan. Apabila sumber dana berasal dari calon kepala daerah, maka sebaiknya diberitahukan kepada publik. Begitu pula kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Afif menjelaskan bahwa lembaga survei yang merangkap sebagai tim pemenangan calon kepala daerah, maka sumber dana harus dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu.

Menurut Afif itu wajib dilakukan karena termasuk kampanye yang dilakukan oleh calon kepala daerah.

"Bagi kami, ketika anggaran atau biaya survei ini untuk tim pemenangan, maka ini sebenarnya biaya dana kampanye yang bisa dilaporkan," ucap Afif.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER