"Kami menyimpulkan bahwa iklan Partai Perindo di tiga stasiun tv itu memenuhi unsur pelanggaran karena menayangkan iklan kampanye diluar jadwal resmi kampanye," kata Ketua Bawaslu Abhan, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/3).
Lihat juga:Perindo dan Modal Jaringan Sang Taipan Media |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Implikasinya, Perindo terpenuhinya unsur pasal 492 dengan ketentuan pidana. Jadi ini secara materil terpenuhi," tambah Abhan.
Sementara, Gakkumdu, sesuai pasal 486 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, harus terdiri dari unsur Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung.
"Jadi kita masih menunggu SK dari polisi. Nanti polisi itu yang menugaskan siapa personelnya yang di Gakkumdu, kejaksaan siapa," kata Abhan.
Saat ini, Abhan mengaku pihaknya telah memberikan sanksi teguran keras kepada Perindo terhadap pelanggaran penayangan iklan kampanye diluar jadwal.
"Tapi kami juga sudah memberikan peringatan keras agar kegiatan ini tak dilakukan lagi," tandasnya.
Lihat juga:Politik Gerobak dan Asap Nyamuk ala Perindo |
Sebelumnya, Sekretaris Jendral Partai Perindo Ahmad Rofiq membantah iklan di televisi swasta di bawah MNC Group, yakni RCTI, MNC TV, GTV, dan iNews TV, adalah bentuk kampanye. Hal itu hanya bentuk sosialisasi.
"Iklan perindo ini bukan iklan kampanye, ini iklan Partai Perindo. Iklan partai dengan iklan kampanye itu berbeda," kata Rofiq, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (12/3).
(arh)