Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Perindo terbukti melakukan pelanggaran pemilu melalui tayangan iklan yang bernuansa kampanye di stasiun televisi milik MNC Group. Namun, Perindo tak bisa dijatuhi sanksi akibat persoalan administrasi.
"Kami menyimpulkan bahwa iklan Partai Perindo di tiga stasiun tv itu memenuhi unsur pelanggaran karena menayangkan iklan kampanye diluar jadwal resmi kampanye," kata Ketua Bawaslu Abhan, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/3).
Ia mengatakan Perindo telah terbukti melanggar pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancamannya, pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abhan mengatakan pihaknya memiliki bukti dan kesaksian dari pengurus Partai Perindo maupun dari pihak pimpinan tiga stasiun televisi milik MNC Group. Meski begitu, Abhan enggan merinci barang bukti itu.
"Implikasinya, Perindo terpenuhinya unsur pasal 492 dengan ketentuan pidana. Jadi ini secara materil terpenuhi," tambah Abhan.
Meski secara materil terbukti bersalah, Abhan mengakui temuan Perindo tak bisa diteruskan ke tingkat penyidikan. Sebab, terdapat syarat formil mengenai pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang tak terpenuhi.
Pembentukan Sentra Gakkumdu masih terhambat akibat pihak kepolisian belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan personelnya sebagai anggota Gakkumdu.
Sementara, Gakkumdu, sesuai pasal 486 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, harus terdiri dari unsur Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung.
"Jadi kita masih menunggu SK dari polisi. Nanti polisi itu yang menugaskan siapa personelnya yang di Gakkumdu, kejaksaan siapa," kata Abhan.
Saat ini, Abhan mengaku pihaknya telah memberikan sanksi teguran keras kepada Perindo terhadap pelanggaran penayangan iklan kampanye diluar jadwal.
"Tapi kami juga sudah memberikan peringatan keras agar kegiatan ini tak dilakukan lagi," tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral Partai Perindo Ahmad Rofiq membantah iklan di televisi swasta di bawah MNC Group, yakni RCTI, MNC TV, GTV, dan iNews TV, adalah bentuk kampanye. Hal itu hanya bentuk sosialisasi.
"Iklan perindo ini bukan iklan kampanye, ini iklan Partai Perindo. Iklan partai dengan iklan kampanye itu berbeda," kata Rofiq, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (12/3).
(arh)