Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama, Senin (26/3).
"Benar (PK Ahok ditolak), baru saja diketok," kata Juru Bicara MA Suhadi kepada
CNNIndonesia.com.PK Ahok ditolak setelah disidangkan oleh tiga hakim agung. Majelis hakim terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dibantu dua hakim lainnya, Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Ahok kini masih mendekam di penjara Mako Brimob setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(sur)