Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengimbau agar penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) tak menimbulkan gejolak di daerah pemilihan. Pihaknya pun sudah menyiapkan langkah untuk meminimalisasi resiko tersebut.
Hatta menyebut terdapat dua masalah hukum dalam penyelenggaran pilkada yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah, yakni penyelesaian sengketa tata usaha negara (TUN) pemilihan dan pelanggaran administrasi pemilihan.
"Dua masalah hukum ini berpotensi ganggu stabilitas daerah jika tidak ditangani dengan baik, maka setiap hakim harus benar-benar tangani dengan baik agar tidak timbul gejolak di daerah pemilihan," ujar Hatta saat memberikan sambutan dalam acara HUT Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hatta menjelaskan untuk menekan risiko gejolak tersebut, MA membatasi waktu penanganan perkara yakni 14 hari untuk penyelesaian sengketa TUN dan tujuh hari untuk penanganan perkara tindak pidana.
"Saya minta setiap penyelesaian dilaksanakan sesuai tenggang waktu yang telah ditetapkan," katanya.
Penyelesaian permasalahan penyelenggaraan pemilihan, kata Hatta, juga telah diatur dalam tiga Peraturan MA (Perma) yang diterbitkan pada 2017. Ketiga perma itu yakni Perma 4/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Perma 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di PTUN, dan Perma 6/2017 tentang hakim khusus dalam sengketa pemilu di PTUN.
"Penetapan hakim khusus ini merupakan kontribusi dari MA agar pemeriksaan perkara tidak menimbulkan gejolak demi keamanan daerah," ucap Hata.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengatur enam jenis masalah hukum dalam penyelenggaran pilkada, yakni pelanggaran kode etik, sengketa pemilihan, tindak pidana pemilihan, perselisihan hasil pemilihan, termasuk sengketa TUN pemilihan, dan pelanggaran administrasi pemilihan.
Selain dua masalah itu, penanganan tindak pidana oleh calon kepala daerah juga menjadi kewenangan MA.
(osc/pmg)