Menag: Jemaah Umrah Wajib Diberangkatkan 3 Bulan Usai Lunas

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 27 Mar 2018 20:51 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim menegaskan penyelenggara perjalanan ibadah umrah wajib memberangkatkan jemaah paling lambat tiga bulan setelah pelunasan.
Menteri Agama Lukman Hakim menegaskan penyelenggara perjalanan ibadah umrah wajib memberangkatkan jemaah paling lambat tiga bulan setelah pelunasan. (CNN Indonesia/Muhammad Amas)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) wajib memberangkatkan jemaah umrah paling lambat tiga bulan setelah pelunasan pembayaran.

Menurutnya, imbauan itu sebagai langkah untuk mengantisipasi PPIU fiktif atau penyalahgunaan anggaran umrah para jemaah.

"Selambat-lambatnya tiga bulan sejak jemaah umrah itu melunasi biaya, dia harus sudah diberangkatkan," ujar Lukman dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lukman menuturkan imbauan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Peraturan itu pengganti PMA Nomor 18 Tahun 2015.

Selain pemberangkatan setelah pelunasan, Lukman menyebut PMA Nomor 8/2018 juga menyebut PPIU wajib memberangkatkan jemaah paling lambat enam bulan setelah mendaftar sebagai calon jemaah.

Lebih lanjut, Lukman menyampaikan penerbitan PMA Nomor 8/2018 merupakan tindak lanjut dari banyaknya kasus pemberangkatan ibadah umrah. Ia berkata hasil penyelidikan kegagalan pemberangtakan itu disebabkan oleh ulah PPIU yang melakukan penipuan dan penyalahgunaan dana jemaah.


Khusus untuk penyalahgunaan dana jemaah, Lukman menyebut sejumlah PPIU menggunakan dana jemaah untuk kepentingan bisnis yang tidak terkait dengan ibadah umrah.

"PMA itu tegas dinyatakan bahwa perjalanan umrah hakikatnya adalah ibadah. Bukan bisnis, bukan industri pada umumnya. Sehingga harus betul-betul mendasar pada ketentuan syariat," ujarnya.

Biaya Umrah Rp20 Juta

Di sisi lain, Lukman juga menyampaikan Kementerian Agama telah menetapkan referensi biaya umrah tahun 2018 sekitar Rp20 juta. Jumlah itu nantinya menjadi patokan bagi masyarakat dalam menilai PPIU yang akan digunakannya.

Dia mengatakan besaran itu diambil berdasarkan pelayanan minimal yang akan diterima oleh para jemaah umrah.

"Jadi kalau (PPIU) mau tetapkan misalnya Rp18 juta atau bahkan Rp15 juta, di bawah Rp20 juta harus menjelaskan ini standar pelayanan minimal sudah terpenuhi atau belum," ujar Lukman.


Selain soal batas waktu pemberangkatan dan biaya umrah, Lukman juga menyampaikan PMA Nomor 8/2018 juga mengatur standar pelayanan perjalanan umrah, salah satunya terkait maskapai. PMA itu menyebut PPIU dilarang menggunakan makskapai yang lebih dari satu transit menuju Arab Saudi.

"Tidak boleh menggunakan maskapai yang sampai tiga, empat kali yang menyebabkan fisik dan stamina jemaah umrah itu tersita habis karena berhari-hari baru bisa sampai ke tanah suci," ujarnya.

Lukman mengklaim pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk memfasilitasi ribuan jemaah yang gagal berangkat umrah karena menjadi korban penipuan sejumlah PPIU, seperti jemaah korban penipuan PT First Travel, PT Abu Tours, dan PT Solusi Bakar Lumampah.

Kemenag berencana memberangkatkan sejumlah jemaah dengan menggunakan PPIU lain. Sementara sisanya akan menerima pengembalian uang hingga dokumen. (pmg/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER