Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran untuk mewaspadai serangan pada pemuka agama. Pengamanan pada masjid dan musala diminta untuk ditingkatkan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengatakan, edaran dibuat atas instruksi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar keamanan di tempat ibadah semua agama diperketat.
"Saya minta seluruh pengurus [masjid] di Indonesia menjaga masjid dengan adanya kasus-kasus kemarin yg notabene yang terkena adalah tokoh agama, mesjid, dan gereja. Khusus Islam saya yang pegang. Ini semua arahan Menteri ke semua agama dan rumah ibadah," kata Muhammadiyah Amin kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Surat Edaran No. B.829/DJ.III/HM.00/02/2018 tentang Pengamanan Masjid dan Mushola, Muhammadiyah memberikan lima instruksi.
Pertama, meminta pengurus untuk berkoordinasi dengan pihak keamanan dengan melibatkan RT/RW, Lurah, Camat, dan Kepolisian; kedua, meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan masjid dan musala dengan menunjuk petugas keamanan.
"Agar petugas keamanan masjid dan musala mewaspadai setiap jamaah yang tidak dikenal dan atau mencurigakan dengan bertegur sapa kepada yang bersangkutan," demikian poin ketiga surat edaran tersebut.
Keempat, meningkatkan kemakmuran masjid dan mushola dengan melibatkan seluruh pengurus, remaja masjid, dan tokoh masyarakat. Kelima, melaporkan perkembangan situasi keamanan dan setiap kejadian gangguan keamanan pada kepolisian.
 Kondisi Gereja Katholik St. Lidwina, Gamping, Sleman, DI Yogyakarta, pasca-penyerangan pada Minggu (11/2). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko) |
Menurut Muhammadiyah, instruksi ini juga dibuat oleh Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha.
"Tiap Dirjennya juga mengeluarkan surat edaran ke [pengurus] tempat ibadah sesuai agamanya," ujarnya.
Surat edaran tersebut menurutnya tak dimaksudkan untuk membatasi hak untuk beribadah. Kemenag, katanya, justru hendak menghidupkan atau memakmurkan masjid dan tempat ibadah lainnya terkait instruksi ini.
"Pengamanan masjid perlu dilakukan. Selama ini kita enggak peduli tentang [rumah ibadah] itu. Memakmurkan tempat ibadah itu [maksud] di dalam [surat edaran]-nya".
Kemenag juga tidak memiliki kecurigaan tertentu terhadap gerakan tertentu yang hendak menyerang tempat ibadah dan tokoh agama.
" Ini dilatarbelakangi dengan kejadian-kejadian terakhir ini. Antisipasi saja. Lebih karena kewaspadaan saja," tepisnya.
Terlebih, jumlah aparat kepolisian tidak bisa mengimbangi jumlah tempat ibadah di Indonesia. Karenanya, Kemenag berkepentingan untuk mendorong koordinasi pengurus tempat ibadah dengan aparat.
"Enggak mungkin setiap masjid ada polisi. Karena itu korodinasi perlu dilakukan. Dilibatkan kepolisian ketika ada kejadian, kalau belum, enggak perlu," kata Muhammadiyah.
Diberitakan sebelumnya, penyerangan tokoh agama dan rumah ibadah marak terjadi. Sejumlah kasus yang menonjol di antaranya penyerangan terhadap pimpinan Pesantren Al Hidayah, KH Umar Basri bin Sukrowi, oleh pria yang diduga mengalami gangguan jiwa, di Cicalengka, Bandung, 27 Januari 2018.
Kemudian, tokoh Persatuan Islam Indonesia (Persis), HR Prawoto. Ia meninggal dunia di rumah sakit setelah diduga dianiaya seseorang yang disebut mengalami gangguan jiwa pada awal Februari 2018.
Selanjutnya, penyerangan terjadi di Gereja Santa Lidwina, Sleman, Yogyakarta pada 11 Februari 2018 lalu, yang melukai tokoh agama.
Di Tuban, Jawa Timur, sebuah masjid dirusak oleh seorang pria yang belakangan disebut mengalami gangguan kejiwaan. Pria yang saat itu berada di masjid bersama keluarganya hingga dini hari tidak terima ditegur warga.
Di Lamongan, Jawa Timur, seorang kiai diserang pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
(sur)