Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono.
Jaksa menghadirkan Budi untuk mengorek keterangannya perihal dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Tonny terkait proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang dan proyek-proyek lain di Kemenhub.
Dalam kesaksiannya, Budi mengaku mengenal Tonny setelah menjadi Menteri Perhubungan pada Juli 2016 menggantikan Igansius Jonan. Budi mengaku penerima suap dari bos PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan itu sudah menjadi Dirjen Hubla sebelum dirinya masuk di Kemenhub atau ketika Jonan masih menjadi orang nomor satu di Kemenhub.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenal sejak saya jadi menteri. Mulanya tidak begitu tahu. Setelah menjabat menteri saya tahu dia sudah menjadi Dirjen Perhubungan Laut," kata Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/3).
Budi hanya sedikit menjelaskan tugas-tugas Tonny selaku Dirjen Hubla. Namun, Budi mengklaim dirinya tak tahu menahu sepak terjang Tonny 'bermain' proyek hingga akhirnya ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) beberapa bulan lalu.
"Kalau berkaitan dengan masalah saya enggak tahu. Saya dengan terdakwa terbatas pada pokok-pokok tugas," tuturnya.
Sebelumnya eks Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Suap itu diberikan terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah.
Empat pelabuhan yang diterbitkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) oleh Tonny adalah pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda, pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pengerukan di Bontang Kalimantan Timur, dan pengerukan di Lontar Banten.
Uang itu diterima Tonny melalui kartu ATM atas nama Yongkie dan Joko Prabowo.
Selain menerima suap, Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak berupa uang tunai Rp5,8 miliar, US$479.700, €4.200, £15.540, S$ 700.249, dan RM11.212.
Selain itu, uang di rekening Bank Bukopin atas nama Oscar Budiono Rp1,066 miliar dan Rp1,067 miliar dan uang di rekening BRI atas nama Wasito dan BCA Rp300 juta.
Tonny juga menerima gratifikasi perhiasan berupa cincin yang harganya ditaksir mencapai Rp175 juta serta sejumlah barang yakni jam tangan, pena, dompet, hingga gantungan kunci.
Hadiah-hadiah itu diduga diterima Tonny terkait sejumlah proyek di Kemenhub.
(osc/wis)