Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono memastikan delapan anggota hakim konstitusi selain Arief Hidayat berpeluang terpilih menjadi ketua MK. Sesuai hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini, Rabu (28/3), Arief tak lagi punya hak untuk dipilih sebagai ketua MK.
"Siapa pun hakim konstitusi berpeluang sama untuk menjadi ketua MK karena yang memilih juga dari hakim konstitusi," ujar Fajar di gedung MK, Jakarta.
Delapan hakim MK yang berpeluang untuk dipilih sebagai ketua MK yakni Anwar Usman, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Maria Farida, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahidudin Adams.
Pemilihan ketua MK, kata Fajar, akan dilakukan dalam rapat pleno 2 April mendatang. Jika tidak mencapai kesepakatan, maka akan dilakukan pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Arief tetap ikut memilih, tapi tidak mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua," katanya.
Selama jeda waktu pemilihan itu, fungsi ketua MK akan dijalankan oleh Anwar Usman selaku wakil ketua. "Termasuk dalam sidang pleno yang memimpin Pak Anwar Usman," imbuhnya.
Jika dalam rapat pleno Anwar terpilih sebagai ketua MK, ucap Fajar, maka para hakim harus menggelar rapat kembali untuk memilih wakil ketua yang baru. Namun jika ketua yang terpilih bukan dari wakil ketua, maka jabatan wakil ketua akan tetap dipimpin Anwar.
Sementara itu, Fajar menegaskan, berhentinya masa jabatan Arief sebagai ketua MK tak lantas membuat proses pemeriksaan di dewan etik berhenti. Saat ini Arief masih menjalani proses di dewan etik terkait dugaan pelanggaran atas perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi.
"(Proses di dewan etik) tidak akan berhenti. Yang diperiksa itu kan hakim terlapor, bukan jabatan ketuanya, jadi tidak menghentikan," kata Fajar.
(sur)