Gede Palguna dan Saldi Isra Dinilai Layak Jadi Ketua MK

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 29 Mar 2018 06:18 WIB
Ketua MK terpilih nantinya diharapkan memiliki karakter kuat dengan latar belakang akademisi. Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Saldi Isra dinilai layak.
Ketua MK terpilih nantinya diharapkan memiliki karakter kuat dengan latar belakang akademisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sosok hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Saldi Isra dinilai layak menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat. Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Peneliti Konstitusi Kode Inisiatif Veri Junaidi.

Veri mengatakan Palguna termasuk sosok hakim yang berkarakter kuat dan kritis selama menjadi hakim konstitusi. Palguna juga dianggap berpengalaman karena telah menjadi hakim konstitusi selama dua periode yakni pada 2003-2008 dan 2015-2020.

"Sosok seperti Palguna menurut saya layak menjadi ketua MK. Di periode pertama saat masa keemasan MK dia sudah jadi hakim, kemudian jadi hakim lagi, sudah dua periode," ujar Veri kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain Palguna, sosok Saldi juga dinilai berpengalaman sebagai hakim konstitusi. Meski terbilang baru karena menjabat sebagai hakim MK sejak April 2017, menurut Veri pengalaman Saldi tentang hukum tata negara cukup mumpuni.

"Saya rasa dua nama itu punya peluang cukup bagus untuk perbaikan MK ke depan," katanya.

Sosok ketua MK yang terpilih nantinya, lanjut Veri, diharapkan bisa mengembalikan marwah institusi yang sempat berpolemik karena dugaan pelanggaran etik oleh Arief.

Ketua MK yang terpilih juga harus memiliki karakter kuat dengan latar belakang akademisi. Menurutnya, bakal berbeda kondisinya ketika MK dipimpin seorang akademisi dibanding dengan nonakademisi.

Ia membandingkan kondisi MK saat di bawah kepemimpinan Jimly Asshidique dan Mahfud MD dengan Akil Mochtar yang belakangan dihukum penjara seumur hidup karena kasus suap. Akil diketahui berasal dari latar belakang politikus.

"Kalau melihat ketua-ketua MK terdahulu karakternya sangat kuat seperti profesor Jimly kemudian Mahfud. Ini harus jadi salah satu catatan karena yang harus dikedepankan memang perdebatan dan pemikiran akademis sebagai ketua," tuturnya.

Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelumnya sepakat bahwa Arief tak punya hak lagi untuk dipilih sebagai ketua MK. Merujuk UU MK dan Peraturan MK, ketika masa jabatan hakim konstitusi berakhir maka berakhir pula jabatan sebagai ketua MK.

Arief sendiri telah kembali dilantik menjadi hakim konstitusi periode kedua yakni 2018-2023. Sementara jabatannya sebagai ketua MK periode 2017-2020 otomatis berakhir seiring berakhirnya masa hakim konstitusi periode pertama.

(pmg/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER