Setnov Hadapi Tuntutan Kasus Korupsi e-KTP Hari Ini

CTR | CNN Indonesia
Kamis, 29 Mar 2018 07:31 WIB
Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun, akan menghadapi tuntutan jaksa KPK dalam sidang hari ini.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto akan menghadapi tuntutan dari JPU hari ini, Kamis (29/3). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (29/3), akan membacakan tuntutan bagi terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah menyusun draf tuntutan secara detail.

"Tuntutan sudah disiapkan, semua sudah dituangkan fakta persidangan, analisis termasuk kami sudah mengusulkan tuntutan sesuai dengan perbuatan terdakwa," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, kemarin malam.

Tuntutan yang sudah disiapkan hari paling sedikit empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Febri memastikan Setnov akan dituntut sesuai perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasilnya seperti apa lebih baik besok (hari ini) kita lihat bersama sama," ungkap dia.

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta.

Uang itu berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Pemberian uang itu dilakukan dalam tiga tahap melalui Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Pemilik OEM Investement, Pte, Ltd, Made Oka Masagung.

Setnov juga didakwa memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak yakni Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setiawan.

Ia pun disebut memperkaya enam anggota panitia pengadaan barang/jasa e-KTP antara lain Johannes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin, dan M Jafar Hapsah.

Selain itu, ada beberapa anggota DPR 2009-2014 antara lain Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar, beserta tujuh orang tim Fatmawati. Pihak lain adalah Wahyudin Bagenda, Abraham Mose, beserta tiga Direksi PT LEN Industri, Mahmud Toha, dan Charles Sutanto Ekapradja.

Selain perseorangan, Setnov juga didakwa memperkaya korporasi yakni Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perum PNRI, PT Sandipala Artha Putra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution. Akibatnya, negara merugi sebesar Rp2,3 triliun.

Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER