"Tuntutan sudah disiapkan, semua sudah dituangkan fakta persidangan, analisis termasuk kami sudah mengusulkan tuntutan sesuai dengan perbuatan terdakwa," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, kemarin malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta.
Setnov juga didakwa memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak yakni Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setiawan.
Ia pun disebut memperkaya enam anggota panitia pengadaan barang/jasa e-KTP antara lain Johannes Marliem, Miryam S Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin, dan M Jafar Hapsah.
Selain itu, ada beberapa anggota DPR 2009-2014 antara lain Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar, beserta tujuh orang tim Fatmawati. Pihak lain adalah Wahyudin Bagenda, Abraham Mose, beserta tiga Direksi PT LEN Industri, Mahmud Toha, dan Charles Sutanto Ekapradja.
Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wis)