Mensos Idrus Marham Ikut Pantau Sidang Tuntutan Setnov

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 29 Mar 2018 11:32 WIB
Mensos Idrus Marham yang juga politikus Golkar ini menyebut kedatangannya sebagai sahabat guna memberi dukungan kepada Setnov dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Mensos Idrus Marham yang juga Politikus Golkar ini menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa perihal tuntutan terhadap Setnov dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sosial Idrus Marham hadir dalam sidang pembacaan tuntutan hukuman pidana terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Idrus mengaku datang sebagai seorang sahabat untuk memberikan dukungan moril ke Setnov.

"Kalau ada saudara kita kena masalah ya, kita harus datangi. Ini kan hari ini adalah tuntutan ya saya datang. Ya saya kira itu aja," kata Idrus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).

Idrus menolak bila dirinya disebut membolos lantaran hadir pada sidang di jam kerja sebagai seorang pejabat negara. Menurut Idrus, sebelum datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dirinya terlebih dulu menghadiri sebuah acara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selepas sidang ini, kata Idrus masih ada sebuah acara yang bakal dihadirinya. Namun, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu tak menyebut acara apa yang telah dan akan dirinya hadiri.

"Tadi saya baru ada acara selesai mampir. Kan enggak sampai sore nanti. Saya datang sebentar ya," ujarnya.

Idrus menyerahkan sepenuhnya soal tuntutan kepada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku sempat menyampaikan kepada Setnov untuk tabah dan pasrah dengan proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK.

"Ya itu tadi saja, kita tabah dan kita pasrah menjalani masalah. Itu kan kunci dalam menjalani segala hidup ini adalah ketabahan," tuturnya.

Sebelumnya Setnov menyerahkan sepenuhnya tuntutan hukuman pidananya kepada jaksa penuntut umum KPK, dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia percaya tuntutan hukuman pidana yang nantinya dibacakan mengedepankan rasa keadilan.

"Kita dengarkan dan percayakan pada JPU (jaksa penuntut umum)," kata Setnov saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER