Jika JC Ditolak, Setnov Bakal Dituntut Seberat-beratnya

CTR | CNN Indonesia
Kamis, 29 Mar 2018 07:50 WIB
Status Justice Collaborator untuk Setnov akan diputus hari ini sebelum penuntutan. Status itu akan mempengaruhi berat-ringannya tuntutan hukuman dari jaksa.
KPK masih mempertimbangkan Justice Collaborator untuk Setnov. Status itu akan mempengaruhi berat-ringannya tuntutan hukuman dari jaksa Penuntut Umum. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan status Justuce Collaborator terdakwa kasus korupsi e-KTP,  Setya Novanto akan berpengaruh pada tuntutan Jaksa hari ini.

Pengaruh yang dimaksud, yakni jika dikabulkan JC tersebut maka akan dimasukkan sebagai alasan yang meringankan, pun sebaliknya.

"Kalau JC dikabulkan maka itu akan dihitung sebagai alasan yang meringankan, kalau tidak dikabulkan tentu tuntutan seberat-beratnya akan diajukan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status JC Setnov rencananya akan diputuskan oleh hakim hari ini, sebelum pembacaan penuntutan.

Untuk menjadi JC, Sertnov harus terlebih dulu memenuhi sejumlah persyaratan.

Syarat pertama adalah Setnov harus mengakui kesalahannya telah korupsi. Mantan Ketua Umum Golkar ini juga harus konsisten dan jujur ketika menjadi JC dan diminta keterangan dalam persidangan. Persyaratan terakhir adalah informasi yang dimiliki Setnov harus lebih besar dari hal yang telah diungkap KPK.

Pekan lalu Setnov menyebut sejumlah nama politikus di persidangan pemeriksaan terdakwa. Ia menyebut nama mulai dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerima cipratan uang korupsi e-KTP. Masing-masing dari mereka disebut Setnov menerima S$ 500 ribu.

Setnov 'bernyanyi' diduga sebagai bagian dari upayanya mengejar JC. Setnov disebut sudah lima kali mengajukan diri sebagai JC atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

Dalam hal 'nyanyian' itu, Febri mengatakan, KPK akan memeriksa terlebih dahulu apakah keterangan yang disampaikan Setnov itu memiliki bukti yang cukup kuat atau tidak.

"Pasti kita dalami keterangan terdakwa kita lihat didukung atau tidak sesuai atau tidak bukti lain saksi lain atau bukti yang lain. Kami tidak bisa ambil kesimpulan sejak awal," terang dia.

Terakhir pernyataannya terkait aliran dana itu dibantah oleh koleganya sendiri, yang juga tersangka korupsi, Made Oka Masagung.

Melalui pengacaranya, Bambang Hartono, Made membantah pernah menyeret nama Puan, Pramono hingga anggota dewan lainnya. Dia juga membantah ada pertemuan antara Setnov, Irvanto, dan Andi Narogong di rumah Setnov.

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta yang diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem.

Pemberian uang itu dilakukan dalam tiga tahap melalui Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Pemilik OEM Investement, Pte, Ltd, Made Oka Masagung.

Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (osc/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER