Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek-e-KTP, Setya Novanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). Dalam sidang ini, berkas tuntuan Setnov yang disusun Jaksa mencapai 2.415 lembar.
Sidang tuntutan dimulai pukul 11.30 WIB atau molor beberapa jam dari jadwal semula, pukul 09.00 WIB.
Dalam pembacaan tuntuan ini, Jaksa mengakui kasus ini begitu banyak menarik perhatian. Tak cuma dari dalam negeri, tapi juga dari luar negeri. Hal ini juga tak lepas dari Setnov, pelaku korupsi pryoek e-KTP yang diajukan ke penuntutan bukan orang biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut Setnov merupakan politikus dengan pengaruh kuat sekaligus pelobi ulung. Jaksa juga mengatakan Setnov kerap disebut-sebut turut terlibat dalam kasus korupsi yang lain.
Selain itu, Setnov dikategorikan sebagai pelaku kejahatan 'kerah putih', yang mana kebanyakan mereka dikenal bersikap santun dan pandai bergaul alias supel.
"Pelaku yang diajukan penuntut umum ke muka persidangan ini adalah seorang politisi yang mempunyai pengaruh yang kuat, pelobi ulung, meskipun namanya kerap disebut-sebut dalam beberapa skandal korupsi sebelumnya serta santun. Meskipun dilihat dari pendekatan kriminologi, karakteristik pelaku
white collar crime kebanyakan mereka dikenal sebagai orang baik, supel, pintar bersosialosasi," ujar Jaksa Irene.
Karena itu, lanjut Jaksa, tidak heran jika perjalanan aliran uang haram dalam perkara ini harus sedemikian berliku dan melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hongkong.
Selain itu, di persidangan ini pun dibeberkan fakta metode-metode baru untuk mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional, sehingga akan terhindar dari deteksi pengawas otoritas keuangan di Indonesia.
"Untuk itu tidak berlebihan rasanya, jika penuntut umum menyimpulkan inilah korupsi bercitarasa tindak pidana pencucian uang," ucap Irene.
(osc/wis)