Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk mengeliminasi calon anggota legislatif (caleg) apabila ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Eliminasi dilakukan ketika calon anggota tersebut sudah masuk dalam daftar calon sementara yang dibuat KPU usai masa pendaftaran.
Komisioner KPU, Viryan mengatakan pihaknya tengah membahas kemungkinan aturan itu dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana kalau dia juga menjadi tersangka terkait KDRT, itu masih dibahas," ucap Viryan di kantor KPU, Jakarta, Kamis (29/3).
Viryan mengatakan hal itu akan dibahas dalam rapat pleno perancangan PKPU sebelum dibawa ke rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pekan depan.
Selain kasus KDRT, Viryan juga mengatakan KPU tengah mempertimbangkan untuk mengeliminasi caleg dari daftar calon sementara jika ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan terhadap anak.
Viryan mengatakan ada yang mengusulkan aturan tersebut agar dimuat dalam PKPU pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019.
"Bagaimana kalau dia melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak," ucap Viryan.
Usul lain yang juga mengemuka agar dimasukkan dalam PKPU, yakni apabila ada caleg yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus yang sudah pernah dilakukan sebelumnya. Seperti dua usul sebelumnya, KPU mempertimbangkan untuk mengeliminasi caleg tersebut dari daftar calon sementara.
"Dia bisa diganti kalau melakukan tindak pidana hukum yang berulang. Masih dibahas," kata Viryan.
Di samping itu, Viryan juga mengatakan pihaknya tengah membahas mengenai mekanisme penggantian caleg jika ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di tengah rangkaian pelaksanaan Pemilu 2019.
Apabila aturan itu dimuat dalam rancangan PKPU, maka akan ada perbedaan peraturan yang signifikan antara Pemilu 2019 dan Pilkada 2018.
Diketahui, calon kepala daerah Pilkada 2018 tidak dapat mengundurkan diri atau diganti oleh partai politik pengusung.
Meski begitu, Viryan mengatakan itu semua masih dalam pertimbangan dan masih dibahas dalam rapat pleno. Dengan kata lain, belum tentu dimuat dalam rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Sedang dibahas, akan dilanjutkan pada pleno minggu. Jadi ada empat hal yang bisa mengganti caleg," kata Viryan.
(dal)