Eliminasi dilakukan ketika calon anggota tersebut sudah masuk dalam daftar calon sementara yang dibuat KPU usai masa pendaftaran.
Komisioner KPU, Viryan mengatakan pihaknya tengah membahas kemungkinan aturan itu dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kasus KDRT, Viryan juga mengatakan KPU tengah mempertimbangkan untuk mengeliminasi caleg dari daftar calon sementara jika ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan terhadap anak.
"Bagaimana kalau dia melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak," ucap Viryan.
"Dia bisa diganti kalau melakukan tindak pidana hukum yang berulang. Masih dibahas," kata Viryan.
Di samping itu, Viryan juga mengatakan pihaknya tengah membahas mengenai mekanisme penggantian caleg jika ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di tengah rangkaian pelaksanaan Pemilu 2019.
Apabila aturan itu dimuat dalam rancangan PKPU, maka akan ada perbedaan peraturan yang signifikan antara Pemilu 2019 dan Pilkada 2018.
Meski begitu, Viryan mengatakan itu semua masih dalam pertimbangan dan masih dibahas dalam rapat pleno. Dengan kata lain, belum tentu dimuat dalam rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Sedang dibahas, akan dilanjutkan pada pleno minggu. Jadi ada empat hal yang bisa mengganti caleg," kata Viryan. (dal)