Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran atau SEMA yang melarang seorang tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) mengajukan permohonan praperadilan.
"Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasehat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," demikian bunyi Surat Edaran nomor 1 tahun 2018 yang dikirimkan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada Wartawan, Minggu (1/4).
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali tertanggal 23 Maret 2018.
Surat Edaran tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan bagi tersangka berstatus buron.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dalam praktek peradilan akhir-akhir ini ada kecenderungan permohonan praperadilan diajukan tersangka dalam status DPO. Akan tetapi hal tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam Surat Edaran itu.
Nantinya, bila praperadilan yang diajukan tersangka berstatus buron tidak diterima pengadilan, maka tidak akan ada lagi upaya hukum lain.
Sejumlah tersangka yang berstatus buron diketahui pernah mengajukan praperadilan saat dalam pelarian. Diantaranya, tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.
Setnov pernah mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Saat mengajukan praperadilan, Setya Novanto masuk dalam DPO.
(ugo)