"Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasehat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," demikian bunyi Surat Edaran nomor 1 tahun 2018 yang dikirimkan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada Wartawan, Minggu (1/4).
Surat Edaran tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan bagi tersangka berstatus buron.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, bila praperadilan yang diajukan tersangka berstatus buron tidak diterima pengadilan, maka tidak akan ada lagi upaya hukum lain.
Setnov pernah mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Saat mengajukan praperadilan, Setya Novanto masuk dalam DPO.