Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan tidak bakal membiarkan anak buahnya menjadi pemadat. Menurut dia, jika ada polisi di Polda Metro Jaya terbukti menggunakan narkotika, maka dia akan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
"Kalau terbukti bersalah nanti saya (lakukan) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Anggota Sawangan yang (tertangkap menggunakan) narkoba sedang diperiksa," kata Idham di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/4).
Pernyataan Idham dikuatkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Menurut Argo, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), anggota polisi akan dijatuhi sanksi berupa PTDH apabila terbukti terlibat narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai kebijakan Bapak Kapolda, kalau ada anggota yang dia sebagai bandar atau pengguna, kemudian terbukti, pasti akan lakukan tindakan tegas. Ada dia pemecatan, sesuai prosedur kita lakukan," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Meski peringatan keras itu sudah berkali-kali diberikan, tetapi ada saja polisi yang membandel. Hal itu terbukti dari kasus Aiptu DS yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Sawangan, Depok. Dia ditangkap saat sedang mengadakan pesta sabu bersama seorang warga sipil berinisial AR, pada Rabu (28/3) pekan lalu.
Keduanya dibekuk di rumah DS di daerah Depok. Saat ditangkap, polisi menyita sabu seberat 6,34 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Argo menyebut kedua pelaku menggunakan dan berniat mengedarkan narkoba itu.
Aiptu DS dan AR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara.
(ary/pmg)