Arseto Suryoadji, Satu Pria dengan Tiga Kasus

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Jumat, 30 Mar 2018 16:08 WIB
Kepolisian menetapkan Arseto Suryoadji sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, kepemilikan narkotika, dan kepemilikan senjata api ilegal.
Tersangka kasus ujaran kebencian, kepemilikan narkotika dan senjata api ilegal, Arseto Suryoadji Pariadji (baju jingga), di Polda Metro Jaya, kamis (30/3). (Foto: CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Selain menetapkan Arseto Suryoadji sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Polda Metro Jaya menjeratnya dengan delik kepemilikan narkotika dan senjata api.

"Jadi satu orang ini kena tiga kasus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3).

Ia merinci bahwa kasus yang dikenakan kepada Arseto adalah, pertama, ujaran kebencian. Arseto ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 156 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 28 tentang ITE karena terkait ujaran kebencian," imbuh Argo.

Ujaran kebencian yang dilakukan oleh Arseto, lanjutnya, ditujukan kepada Presiden Joko Widodo melalui media sosial pribadinya. Menurut Argo, seluruh unggahan di Facebook merupakan ide tersangka sendiri.

Berawal dari kasus ini, kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengecek mobil Arseto. Pihaknya kemudian menemukan senapan angin, logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), airsoftgun, dan beberapa kunci kamar apartemen.

"Setelah itu kami lakukan penggeledahan di dua apartemen menemukan klip kosong, alat hisap sabu, klip berisi serbuk kristal narkotika," papar Argo.

Berdasarkan temuan itu, Polda Metro Jaya mengenakan Arseto dengan kasus kedua, yakni, kepemilikan narkotika. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Kasus ketiga, imbuh Argo, adalah kepemilikan senjata ilegal karena senapan angin yang tak berizin. Arseto pun dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Argo menyatakan pihaknya masih mendalami motif tersangka menyimpan senapan angin dalam mobil pribadinya. Selain itu, kepolisian juga melanjutkan penyelidikan terhadap temuan timbangan dan alat hisap sabu untuk mengecek apakah Arseto juga seorang pengedar.

"Semua masih dicek, kami akan dalami. Kasih waktu penyidik untuk bekerja," pungkas Argo. (arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER