"Jadi satu orang ini kena tiga kasus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ujaran kebencian yang dilakukan oleh Arseto, lanjutnya, ditujukan kepada Presiden Joko Widodo melalui media sosial pribadinya. Menurut Argo, seluruh unggahan di Facebook merupakan ide tersangka sendiri.
"Setelah itu kami lakukan penggeledahan di dua apartemen menemukan klip kosong, alat hisap sabu, klip berisi serbuk kristal narkotika," papar Argo.
Berdasarkan temuan itu, Polda Metro Jaya mengenakan Arseto dengan kasus kedua, yakni, kepemilikan narkotika. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Argo menyatakan pihaknya masih mendalami motif tersangka menyimpan senapan angin dalam mobil pribadinya. Selain itu, kepolisian juga melanjutkan penyelidikan terhadap temuan timbangan dan alat hisap sabu untuk mengecek apakah Arseto juga seorang pengedar.
"Semua masih dicek, kami akan dalami. Kasih waktu penyidik untuk bekerja," pungkas Argo. (arh)