Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (3/4). Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan petugas Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dan mantan narapidana kasus terorisme, Kurnia Widodo.
"Saksi hari ini petugas dari Lapas Nusa Kambangan dan eks-napi terorisme kasus (sekaligus) mantan murid Aman, Kurnia Widodo," kata sumber
CNNIndonesia.com, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/4).
Langkah jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang itu sebagai saksi dianggap buat membuktikan kalau Aman kerap menerima kunjungan jejaring teroris di Lapas Nusakambangan, masih melakukan proses radikalisasi kepada sejumlah anak buahnya.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum memutar rekaman ceramah Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/3). Hal itu menanggapi kesaksian Adi Jihadi yang dihadirkan di persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat bersaksi, Adi menceritakan hubungannya dengan Aman. Dia mengaku pertama kali mengenal Aman saat menjenguk kakaknya, merupakan terpidana hukuman mati bom Kuningan, Iwan Darmawan alias Rois, yang kini mendekam di LP Nusakambangan, Cilacap pada pertengahan 2015 silam.
Saat bertemu dengan Aman, Adi mengaku tak ada pembahasan soal perencanaan melakukan tindakan pengeboman dan hanya berdiskusi membahas soal hukum gadai di LP Nusakambangan.
"Sekilas pandang saja, salaman, ya sudah saya ngobrol dengan kakak saya. Sekali saya ngobrol bahas hukum gadai saja dengan dia (Aman), setelah itu enggak ketemu lagi," kata Adi.
Setelah pertemuan itu, Adi mengatakan tak pernah bertemu kembali dengan Aman dan hanya pernah mendengarkan rekaman suara berformat MP3 berisi materi ceramah dari Aman, bertema seri Tauhid.
Dalam sidang ini, Aman didakwa sebagai dalang teror bom Thamrin. Selain itu, ia juga didakwa sebagai dalang aksi teror di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Aman didakwa hukuman mati atas tindakannya mendalangi sejumlah aksi terorisme.
Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
(sur)