Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam sidang lanjutan kasus suap Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari, terungkap fakta mengenai peran sang asisten, Joni Ringgo, yang kerap menerima kiriman uang dalam jumlah besar. Menurut saksi, dia tidak tahu ke mana larinya duit itu setelah diberikan.
Pernyataan itu meluncur dari kesaksian seorang mantan pegawai perusahaan konstruksi PT Citra Gading Asritama (CGA), Marsuji. Dia membeberkan hal itu ketika dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan.
"Seingat saya pernah tapi nilainya saya tidak ingat persis," kata Marsuji Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Marsuji berisi waktu dan besaran uang diberikan kepada Joni. Namun, Marsuji mengaku tak mengingat pasti.
"Sekitar Rp100-Rp200 juta, bervariasi jumlahnya," jawab Marsuji.
"Lebih dari sekali berarti?" tanya Jaksa.
"Seingat saya lebih dari sekali, tapi jumlahnya tak ingat," jawab Marsuji.
"Di BAP saudara disebutkan pemberian uang puluhan hingga ratusan juta," kata jaksa.
"Iya pak," kata Marsuji.
Walau uang itu diberikan kepada Joni, Marsuji menyatakan tidak pernah ada perintah buat memberikan duit itu langsung kepada Rita. Dia juga mengaku tak pernah tahu bakal diapakan uang itu.
"Tidak ada serahkan ke bu Rita. Walau di pengajuan ada OPS RT. Pak Ichsan tidak menyerahkan langsung ke bu Rita, hanya ke pak Khai (Khairudin) saja," ujar Marsuji.
Sebelumnya, Marsuji juga mengaku pernah menyiapkan uang untuk Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.
Khairudin adalah terdakwa kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp469 miliar bersama-sama Rita.
Dalam persidangan, Marsuji mengaku sempat menyiapkan uang sekitar Rp1 miliar atas perintah Direktur Utama PT CGA, Ichsan Suaidi.
Dalam perkara ini, Rita dan Khairudin didakwa dengan pasal 12 B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rita juga dijerat dengan pasal 12 huruf b UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ayp/ayp)