Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang mantan pegawai perusahaan konstruksi PT Citra Gading Asritama (CGA) Marsuji mengaku pernah menyiapkan uang untuk Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB)
Khairudin.
Khairudin adalah terdakwa kasus suap dan gratifikasi senilai Rp469 miliar bersama-sama dengan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dalam persidangan, Marsuji mengaku sempat menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar atas perintah Direktur Utama PT CGA Ichsan Suaidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada Pak Khairudin pernah (memberi). Seingat saya Rp1 miliar. Uangnya
cash pak," kata Marsuji di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/4).
Secara detail, Marsuji mengaku menyiapkan uang sekitar satu hingga dua hari sebelum penyerahan. Dia bilang dikirimkan uang dari kantor Pusat CGA. Marsuji pun mencairkan uang itu.
"Setelahnya saya taruh brankas. Saya lupa saya taruh di kardus atau di kresek," ujarnya.
Selanjutnya, uang itu disiapkan bagi Khoirudin yang sedang bertemu dengan Ichsan. Marsuji mengaku tak mendengar pembicaraan keduanya karena posisi berbeda ruangan.
"Saya dipanggil Pak Ihsan suruh kasih tapi enggak langsung saya kasih, tapi ditaruh di mobil Pak Khoi," ungkap dia.
Selain itu, Marsuji juga pernah memberikan uang kira-kira dua kali secara langsung ke rumah Khoirudin. Jumlahnya sekitar Rp200 dan Rp500 juta. Ia juga pernah memberikan sebuah ransel hitam yang berisikan uang yang lagi-lagi ke mobil Khoirudin.
"Pernah sekali di parkiran Hotel Le Grander satu ransel tas. Kata Pak Ika dollar US, tapi saya enggak lihat fisiknya," ujarnya.
Marsuji mengatakan uang itu biasanya diberi kepada pemberi proyek sebagai uang material pusat (marpus). Marsuji sendiri mengaku tidak paham kenapa uang tersebut diberikan kepada Khoirudin.
"Saya tidak tahu persis saya hanya berdasarkan perintah Pak Ichsan. Info dari Pak Ichsan, Pak Khoi ini istilahnya timnya Bu Rita," ujarnya.
Di kasus ini, Rita dan Khairudin didakwa dengan pasal 12 B UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Rita juga dijerat dengan pasal 12 huruf b UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
(pmg/sur)