Terbukti Korupsi, Hak Politik Nur Alam Dicabut

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 28 Mar 2018 23:44 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Gubernur nonaktif Sultra Nur Alam selama lima tahun karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pertambangan.
Gubernur nonaktif Sultra Nur Alam terbukti bersalah dalam kasus korupsi pertambangan. Hakim mencabut hak politiknya selama lima tahun. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam selama lima tahun karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pertambangan.

Dengan demikian, dia tidak berhak dipilih maupun memilih setelah selesai menjalani masa hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pidana," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.
Nur Alam dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Buka Blokir Rekening

Meskipun divonis bersalah, majelis hakim mengabulkan salah satu permintaan tim kuasa hukum Nur Alam, yakni membuka blokir rekening dan sertifikat tanah yang disita KPK.

"Menetapkan, mengabulkan terkait blokir rekening, save deposit box dan investasi dan sertifkat tanah dan bangunan atas nama terdakwa. Memerintahkan jaksa KPK mengajukan permohonan pada bank dan badan pertanahan," ujar anggota majelis hakim Duta Baskara.
Selama tahap penyidikan, lembaga antirasuah telah melakukan penyitaan dan pemblokiran aset milik Nur Alam, termasuk sertifikat tanah dan bangunan di Setiabudi, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

Ada pula rekening, save deposit box dan investasi atas nama Nur Alam. Selain itu, sertifikat tanah dan bangunan di Kota Kendari pun turut diblokir.

"Bahwa dalam persidangan barang bukti tersebut tidak dilampirkan sebagai barang bukti surat. Maka permohonan penasehat hukum harus dikabulkan," kata hakim Duta.

Dalam kasus ini, Nur Alam dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk dakwaan ke satu alternatif kedua.
Kemudian, terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 (1) KUHP, untuk dakwaan kedua.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier satu tahun kurungan.

(aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER