Warga Somalia Telantar Disebut Memaksa Tinggal di Kalideres

Mesha mediani | CNN Indonesia
Selasa, 03 Apr 2018 20:45 WIB
WNA Somalia yang diberitakan telantar disebut berkukuh tinggal di rumah detensi di Kalideres meski sudah lewat dari kapasitas.
WNA Somalia yang diberitakan telantar disebut berkukuh tinggal di rumah detensi di Kalideres meski sudah lewat dari kapasitas. (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak membantah bahwa masih banyak warga negara asing yang telantar di Jakarta dan tak tertampung di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Hal ini dikatakaan terkait berita foto media asing soal pengungsi Somalia yang 'menggelandang' di Jakarta.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan para pengungsi itu minta ditempatkan di Rudenim Kalideres, Jakarta Barat. Masalahnya, rudenim itu memiliki kapasitas maksimal 200 orang. Sementara, penghuninya mencapai 400 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Mereka orang-orang yang mengaku sebagai pengungsi, minta ditempatkan di Rudenim Kalideres. Jumlahnya bukan hanya orang itu, ada banyak," kata Agung kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/4).

Padahal, lanjutnya, status warga asing itu belum dapat dipastikan sebagai pengungsi. Mereka bisa juga nonpengungsi ataupun pencari suaka.

Selain itu, ada 13 rudenim lain yang tersebar di sejumlah daerah seperti di Medan, Pekanbaru, Semarang, Surabaya, dan Denpasar. Adapun Rudenim yang terbesar berlokasi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau yakni hingga 500 penghuni.

Namun, kata Agung, warga asing itu enggan tinggal di rudenim lain. Ia menduga ada motif tertentu. Misalnya, mencari tempat gratis.

"Analisa kami, mereka ini punya motif lain. Kalau mau dibantu kan harusnya ikut saja, kenapa memaksakan diri di Kalideres?" ujarnya, tanpa menyebut dugaan motifnya.


Agung juga menilai Pemerintah Daerah setempat, dalam kasus ini adalah Dinas Sosial DKI Jakarta, mampu menyediakan tempat penampungan warga asing telantar itu.

"Tugas Ditjen Imigrasi memberikan bantuan kemanusiaan berupa tempat tinggal. Persoalannya, ketika mereka maunya di situ [Kalideres], tempatnya enggak ada," ujarnya.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri diatur rudenim berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk membawa dan menempatkan pengungsi ke tempat penampungan. Tempat akomodasi sementara ditetapkan oleh bupati/walikota.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Sosial DKI Jakarta Miftahul Huda mengaku belum mengetahui lebih lanjut persoalan warga asing yang telantar tersebut. Menurutnya, kewenangan soal itu ada di Ditjen Imigrasi dan badan pengungsi PBB, UNHCR.

"Belum ada laporan. Itu ranah Ditjen Imigrasi," ujarnya.

(arh/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER