Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan, imigran yang mencari suaka dan pengungsi menjadi beban pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun, pemerintah tak bisa begitu saja mengusir para imigran pencari suaka dan pengungsi tersebut berdasarkan ketentuan hukum internasional.
Saat ini, setidaknya ada sekitar 13.000 imigran dari sejumlah negara yang tinggal di beberapa daerah Indonesia. Di satu sisi, banyak pemerintah daerah yang merasa keberatan menanggung mereka, terutama terkait anggaran.
"Di beberapa daerah itu sudah menjadi beban, banyak Pemda yang keberatan dan menolak," kata Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menjadi beban dalam sisi anggaran, muncul kecemburuan sosial dari masyarakat di daerah yang ditempati para imigran tersebut. Salah satunya karena para imigran yang ditempatkan di tempat penampungan (
community housing) mendapat uang saku setiap bulan.
Belum lagi para imigran yang telah berkeluarga dan kemudian melahirkan. Anak-anak imigran tersebut tentu memerlukan pendidikan di bangku sekolah.
"Mereka di situ melahirkan tambah jumlahnya, pada saat yang sama butuh sekolah, butuh lainnya. Ini menjadi beban kita, itu persoalannya," tuturnya.
Meskipun demikian, lanjut Yasonna, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk menangani para imigran berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.
"Seharusnya Pemda juga ikut bertanggungjawab. Kami (pemerintah pusat) enggak punya
resources," ujarnya.
Di samping itu, Yasonna meminta Organisasi Pengungsi PBB (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) ikut membantu menangani masalah imigran di Indonesia.
Menurut dia, lembaga internasional perlu memberikan perhatian lebih terhadap para imigran yang resmi terdaftar di UNHCR, sehingga tak menjadi beban bagi negara tempatnya mengungsi.
"Kenapa mereka UNHCR menerima, daftarkan? Mereka kan mandiri, masuk resmi. (Ini) menjadi beban kita," ujarnya.
Rumah Detensi Tak MenampungSementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie mengatakan rumah detensi milik pihaknya sudah tak bisa menampung para imigran yang jumlahnya sekitar 13.000. Saat ini, rumah detensi yang dimiliki Ditjen Imigrasi hanya 13 unit.
Ronny menerangkan rumah detensi terbesar berada di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dengan kapasitas 400 orang. Sementara rumah detensi di daerah lain hanya bisa menampung 150 sampai 200 orang saja.
"Kalau semua (secara keseluruhan) ya maksimal 2.000-3.000 orang, kami masih enggak mampu menampung," kata Ronny.
Mantan Kapolda Bali itu menerangkan, dari 13.000 imigran, 5.000 di antaranya merupakan imigran yang terdaftar di UNHCR atau disebut imigran mandiri.
"Nah yang mandiri ini jadi persoalan kami, ketika dia kehabisan uang ya dia melakukan unjuk rasa seperti kemarin di Kalideres. Beberapa waktu lalu mereka juga unjuk rasa di depan kantor UNHCR," tuturnya.
(kid/osc)