Korban Bantah Syahrini Pemicu Kasus First Travel Terbongkar

DHF | CNN Indonesia
Kamis, 05 Apr 2018 22:20 WIB
Kuasa hukum korban mengaku lebih dulu bos First Travel ke polisi. Syahrini disebut baru 'muncul' dalam kasus ini empat hari setelah laporan ke polisi.
Kuasa hukum korban mengaku lebih dulu bos First Travel ke polisi. Syahrini disebut baru 'muncul' dalam kasus ini empat hari setelah laporan ke polisi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum korban penipuan biro perjalanan umrah First Travel Luthfi Yazid membantah pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyebut Syahrini adalah pemicu terbongkarnya kasus tersebut.

Luthfi mengatakan kliennya Setyaningsih Handayani telah melaporkan para bos First Travel lebih dulu. Luthfi menyebut laporan itu mewakili sekitar dua ribu jemaah yang dibawahi tiga belas agen First Travel.

"Syahrini baru muncul setelah bos First Travel ditangkap tanggal 8 Agustus. Kita lapor Bareskrim tanggal 4 Agustus," kata Luthfi kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi Kamis (5/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Luthfi berkata sangat menyayangkan pernyataan keliru dari Hotman selaku pengacara Syahrini. Dia juga menyebut pernyataan Hotman itu tidak didasari fakta dan hanya karangan belaka.

"Ya mestinya seorang pengacara sekelas Hotman hati-hati dalam berbicara, pakai data, tahu sejarah kasus ini," lanjutnya.

Luthfi juga mempertanyakan terkait inisiatif Syahrini memberangkatkan dua puluh korban First Travel untuk umrah dari koceknya sendiri pada 2017.

Dia mengungkap korban yang diberangkatkan bukan termasuk kelompok yang pertama kali melaporkan kasus ini. Padahal mereka adalah pemicu digelarnya persidangan kasus penipuan First Travel.

"Mereka pionir makanya ada persidangan di Depok. Mereka yang menanam, masak orang lain yang petik buahnya?" ungkap Luthfi.

Sebelumnya usai mendampingi Syahrini bersaksi di sidang lanjutan kasus penipuan First Travel, Senin (2/4), Hotman menyatakan kliennya sebagai pemicu pembongkaran kasus ini.

"Ketika dia pulang, rakyat menjadi berani mengadukan, kehadiran Syahrini memicu membongkar skandal ini," klaim Hotman.


Pada kasus ini, Syahrini dihadirkan sebagai saksi karena pernah berangkat umrah menggunakan First Travel. Syahrini berangkat pada 2016 bersama tiga belas anggota keluarganya.

Syahrini dan keluarga membayar Rp197 juta atau seharga paket reguler, tetapi mendapatkan fasilitas VVIP. Sebagai gantinya, pelantun lagu 'Sesuatu' itu diminta membantu promosi First Travel.

Ada 63.310 calon jemaah yang sudah melunasi pembayaran, tetapi tidak diberangkatkan umrah oleh First Travel. Kerugian total diduga mencapai angka Rp905,3 miliar.

Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan dijerat dengan pasal 378 KUHP, 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 juncto 64 ayat 1, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER