Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua
DPRD Malang Abdul Hakim (AH) dan empat anggota DPRD Malang lainnya terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Abdul akan ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur Jakarta.
"AH ditahan 20 hari ke depan di rutan KPK cabang Guntur," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (6/4).
Selain Abdul, KPK juga menahan anggota DPRD Kota Malang Sulik Lestyowati, Tri Yudiani, Imam Fauzi, dan Syaifur Rusdi. Febri mengatakan Sulik dan Tri ditahan di rutan Pondok Bambu, sementara Imam dan Syaifur ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul pun meminta maaf atas perbuatannya tersebut. Ia berharap sejumlah proyek pembangunan di kota Malang tetap berjalan pasca dirinya ditahan.
"Apapun situasi penduduk kota Malang harus tetap membangun," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 19 tersangka dalam kasus suap terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun 2015. Mereka adalah Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch. Anton, dua pimpinan DPRD Kota Malang dan 16 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima aliran dana korupsi dari Wakil Ketua DPRD Malang Moch Anton Wicaksono dan Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Jarot sebelumnya memberikan uang sebesar Rp600 juta kepada Anton. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para anggota DPRD.
Sebelumnya, KPK juga sudah menahan
menahan lima anggota DPRD Kota Malang lainnya. Mereka adalah adalah Slamet dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua DPRD Malang HM Zainuddin dari Fraksi PKB, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Suprapto dari Fraksi PDIP, dan Wakil Ketua DPRD Malang, Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Partai Demokrat.
(arh)