Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman sebagai terlapor dalam laporan kepolisian yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Sohibul dituding telah melakukan pencemaran nama baik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan pemeriksaan terhadap Sohibul dilakukan sebagai kelanjutan dari pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan pada Kamis (29/3) lalu. Saat itu pemeriksaan terpaksa ditunda lantaran Sohibul memiliki kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Adi belum dapat memastikan pukul berapa pemeriksaan tersebut dilakukan.
"Ya benar (diperiksa hari ini), untuk jam tergantung beliau datang jam berapa," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Sohibul, Indra, mengatakan pihaknya akan memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan terhadap kliennya. Tak hanya itu, dia juga akan membawa sejumlah barang bukti dalam pemeriksaan tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik Pak Sohihul tentu akan memenuhi panggilan. Kami akan membawa sejumlah barang bukti ada 49
screenshoot percakapan banyak pihak, tiga berkas dan enam video," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Sohibul dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Fahri. Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Dalam laporan tersebut, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
(sur)