Pengacara Sohibul: Fahri Hamzah Pakai 'Pasal Karet'

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 29 Mar 2018 14:05 WIB
Pengacara Sohibul Iman menilai laporan polisi oleh Fahri Hamzah bukan sebuah persoalan berat, apalagi pasal yang digunakan merupakan pasal 'karet'.
Pengacara Sohibul Iman menilai laporan polisi oleh Fahri Hamzah bukan sebuah persoalan berat, apalagi pasal yang digunakan merupakan pasal 'karet'. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, Indra menilai Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menggunakan pasal karet dalam laporan yang dilayangkan terhadap kliennya.

Dalam laporan itu Fahri menuding Sohibul melakukan pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap dirinya terkait polemik pemecatannya sebagai kader.

Fahri melaporkan Sohibul dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. Laporan kepolisian tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra menilai pasal-pasal tersebut merupakan jenis pasal yang sengaja digunakan untuk menyerang satu kepentingan dalam kekuasaan alias pasal 'karet'.

"Mengenai materi laporan Fahri, Insyallah kami confident menghadapinya karena pasal-pasal yang dituduhkan kami lihat miss leading, tidak berdasar dan pasal karet. Kami tahu ya Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP itu pasal karet yang selama ini kerap digunakan untuk menyerang kepentingan oleh kekuasaan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3).

Salah satu pasal yang menurut Indra tidak dapat menjerat Sohibul, yakni Pasal 310 KUHP. Hal itu jika yang dilakukan oleh Sohibul berkaitan dengan kepentingan umum.

"Perlu dicatat oleh teman-teman 310 yang disangkakan oleh pelapor di ayat 3 dinyatakan tidak jadi masalah selagi untuk kepentingan publik, umum dan pembelaan diri karena ada pernyataan Fahri yang tentu merusak dan mencederai dan diduga memfitnah institusi partai, sebagai Presiden partai sudah sewajarnya dan jadi keharusan (mengungkap yang sebenarnya)," ucapnya.

Menurut Indra tuduhan yang dilayangkan Fahri tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, pihaknya mempunyai barang bukti yang cukup untuk membuktikan ucapan Sohibul yang digugat oleh Fahri.

"Yang pasti tuduhan pelapor tidak berdasar dan perihal apa yang disampaikan Presiden yang disangkakan oleh pelapor itu sangat cukup bukti argumen, landasan baik secara hukum, kronologis, peristiwa dan lain-lain, maka tentu lagi-lagi saya katakan di awal, Insya Allah ini kami hadapi dengan ringan, bersama dan tidak jadi sebuah persoalan yang berat dan memberatkan," tuturnya.

Perkara Fahri dan Sohibul bermula dari pernyataan Sohibul saat melakukan wawancara eksklusif dengan CNN TV pada 1 Maret lalu. Sohibul menyebut Fahri telah berbohong dan membangkang.

Fahri yang meminta Sohibul untuk mengklarifikasi ucapannya itu justru tidak mendapatkan klarifikasi setelah diberi waktu selama 72 Jam terhitung mulai tanggal 2 Maret. Fahri lantas memanggil tim kuasa hukum untuk berdiskusi soal ucapan Sohibul.

Selanjutnya dia melaporkan Sohibul dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. (osc/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER