Dalam laporan itu Fahri menuding Sohibul melakukan pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap dirinya terkait polemik pemecatannya sebagai kader.
Fahri melaporkan Sohibul dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. Laporan kepolisian tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai materi laporan Fahri, Insyallah kami confident menghadapinya karena pasal-pasal yang dituduhkan kami lihat miss leading, tidak berdasar dan pasal karet. Kami tahu ya Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP itu pasal karet yang selama ini kerap digunakan untuk menyerang kepentingan oleh kekuasaan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3).
"Perlu dicatat oleh teman-teman 310 yang disangkakan oleh pelapor di ayat 3 dinyatakan tidak jadi masalah selagi untuk kepentingan publik, umum dan pembelaan diri karena ada pernyataan Fahri yang tentu merusak dan mencederai dan diduga memfitnah institusi partai, sebagai Presiden partai sudah sewajarnya dan jadi keharusan (mengungkap yang sebenarnya)," ucapnya.
"Yang pasti tuduhan pelapor tidak berdasar dan perihal apa yang disampaikan Presiden yang disangkakan oleh pelapor itu sangat cukup bukti argumen, landasan baik secara hukum, kronologis, peristiwa dan lain-lain, maka tentu lagi-lagi saya katakan di awal, Insya Allah ini kami hadapi dengan ringan, bersama dan tidak jadi sebuah persoalan yang berat dan memberatkan," tuturnya.
Fahri yang meminta Sohibul untuk mengklarifikasi ucapannya itu justru tidak mendapatkan klarifikasi setelah diberi waktu selama 72 Jam terhitung mulai tanggal 2 Maret. Fahri lantas memanggil tim kuasa hukum untuk berdiskusi soal ucapan Sohibul.
Selanjutnya dia melaporkan Sohibul dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. (osc/wis)