Hal tersebut disampaikan Sohibul usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya dan mendapat sekitar 13 pertanyaan dari penyidik.
"Alhamdulillah hari ini ada pemeriksaan, pemeriksaan sendiri kurang lebih satu jam dan kemudian BAP yang cukup lama, pengetikannya yang cukup lama," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sohibul didampingi oleh kuasa hukumnya Indra juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa 49 screenshoot percakapan, tiga dokumen serta enam video untuk memperkuat bantahannya terhadap tuduhan Fahri.
Selama pemeriksaan, Indra mengatakan kliennya telah mengklarifikasi dan menjelaskan kronologi terkait dengan proses wawancara yang berlangsung tersebut.
"Setelah kita jelaskan di sana tidak ada unsur pencemaran, tidak ada unsur fitnah yang ada di situ menggambarkan sebuah fakta dilengkapi dengan dokumen yang memadai," ucapnya.
Dalam laporan tersebut, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (wis)