Satu Jam Diperiksa, Sohibul Bantah Tuduhan Fahri Hamzah

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 09 Apr 2018 16:12 WIB
Presiden PKS Sohibul Iman diperiksa sekitar satu jam di Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik dari Fahri Hamzah. Sohibul mendapat 13 pertanyaan.
Presiden PKS Sohibul Iman mendapat 13 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh Fahri Hamzah. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman membantah semua tuduhan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap dirinya yang dinilai telah mencemarkan nama baik.

Hal tersebut disampaikan Sohibul usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya dan mendapat sekitar 13 pertanyaan dari penyidik.

"Alhamdulillah hari ini ada pemeriksaan, pemeriksaan sendiri kurang lebih satu jam dan kemudian BAP yang cukup lama, pengetikannya yang cukup lama," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sohibul mengatakan dirinya telah membantah semua tuduhan Fahri terhadap dirinya. "Boleh dijelaskan saja apa yang dituduhkan itu wawancara eksklusif di CNN TV?," tuturnya.

Sohibul didampingi oleh kuasa hukumnya Indra juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa 49 screenshoot percakapan, tiga dokumen serta enam video untuk memperkuat bantahannya terhadap tuduhan Fahri.

Dengan berpakaian kemeja putih dan jas putih khas PKS, Sohibul mengatakan pemeriksaan berjalan lancar.

Indra selaku kuasa hukumnya menambahkan bahwa dalam wawancara eksklusif dengan CNN Indonesia pada 1 Maret itu, tidak terdapat unsur pencemaran seperti yang dituduhkan oleh Fahri.

Selama pemeriksaan, Indra mengatakan kliennya telah mengklarifikasi dan menjelaskan kronologi terkait dengan proses wawancara yang berlangsung tersebut. 

"Setelah kita jelaskan di sana tidak ada unsur pencemaran, tidak ada unsur fitnah yang ada di situ menggambarkan sebuah fakta dilengkapi dengan dokumen yang memadai," ucapnya.

Sohibul dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Fahri. Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Dalam laporan tersebut, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER