Polisi Periksa Pelapor Sukmawati soal Dugaan Penodaan Agama

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 05 Apr 2018 21:37 WIB
Polisi memeriksa dua pelapor Sukmawati terkait dugaan penodaan agama dalam puisinya 'Ibu Indonesia'. Para pelapor membawa barang bukti dalam pemeriksaan ini.
Polisi memeriksa dua pelapor Sukmawati terkait dugaan penodaan agama dalam puisinya 'Ibu Indonesia'. Para pelapor membawa barang bukti dalam pemeriksaan ini. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari dan Denny Andrian Kusdayat yang melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya. Pemeriksaan kedua pelapor tersebut dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB.

Kedua orang tersebut melaporkan Sukmawati dengan dugaan penodaan agama terkait puisi berjudul Ibu Indonesia yang dibacakannya beberapa waktu lalu.


"Iya saya diperiksa terkait laporan terhadap Sukmawati," ujar Denny di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya didampingi oleh kuasa hukum yang sama yaitu Boediono Djayusman. Boediono mengatakan pemeriksaan untuk mengklarifikasi terhadap kliennya. Untuk pemeriksaan ini, mereka membawa sejumlah barang bukti berupa file video saat Sukmawati membacakan puisi dimaksud.

"(Barang bukti) berdasarkan apa yang ada di rekaman dan youtube. Lebih lanjut setelah klarifikasi," tuturnya.


Laporan Denny telah diterima dengan LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Sementara laporan Amron terdaftar dengan LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.

Dalam laporan tersebut Sukmawati diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sementara dalam laporan Denny, Sukmawati dikenakan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER