Kedua orang tersebut melaporkan Sukmawati dengan dugaan penodaan agama terkait puisi berjudul Ibu Indonesia yang dibacakannya beberapa waktu lalu.
"Iya saya diperiksa terkait laporan terhadap Sukmawati," ujar Denny di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Barang bukti) berdasarkan apa yang ada di rekaman dan youtube. Lebih lanjut setelah klarifikasi," tuturnya.
Laporan Denny telah diterima dengan LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Sementara laporan Amron terdaftar dengan LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Dalam laporan tersebut Sukmawati diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sementara dalam laporan Denny, Sukmawati dikenakan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (osc)