Polisi Periksa Pelapor Sri Bintang Pamungkas

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 09 Apr 2018 18:56 WIB
Ipong Hembing Putra, pelapor kasus Sri Bintang Pamungkas diperiksa polisi. Dia dimintai keterangan seputar video Sri Bintang bernada SARA di media sosial.
Polisi memeriksa pelapor kasus ujaran bernada SARA. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi memeriksa Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra sebagai pelapor Sri Bintang Pamungkas atas tuduhan menyebarkan informasi yang menyinggung Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) di media sosial.

Ucapan Bintang yang dilaporkan itu terekam dalam video yang berada di YouTube pada Februari 2017.

Ipong mengatakan pemeriksaan itu merupakan yang pertama sejak laporan yang dibuatnya Jumat (30/3). Ipong juga membawa sejumlah barang bukti berupa video ucapan yang dilakukan Sri Bintang dan sejumlah nama saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya memberikan keterangan tambahan serta menyerahkan bukti dan saksi kepada penyidik untuk ditindaklanjuti," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/4).
Kata Ipong, pernyataan Sri Bintang telah merugikan pihaknya sebagai muslim Tionghoa yang berada di Indonesia. Dalam video yang beredar di laman YouTube pada Februari 2017, Sri Bintang menyebut orang Islam Tionghoa yang masuk agama Islam adalah berpura-pura.

Menurut Ipong, Sri Bintang sebagai seorang tokoh seharusnya dapat mengayomi dan membimbing umat Muslim Tionghoa.

"Seorang Tionghoa yang mau masuk Muslim itu resikonya besar, dijauhi oleh keluarga, teman, saudara, ada yang sampai tidak diakui sebagai anak oleh orang tuanya. Sebagai orang muslim apalagi mualaf kami perlu banyak belajar seharusnya dibimbing, dibina dan diarahkan kami ini," tuturnya.

Laporan kepolisian yang dilakukan PITI diterima dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018.

Dalam laporan tersebut Bintang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(ugo/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER