Polisi Sita Logo DPR dari Tersangka 'Hate Speech' ke Jokowi

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Jumat, 30 Mar 2018 14:49 WIB
Selain menyita sabu, kepolisian juga menyita logo DPR RI dari kediaman tersangka ujaran kebencian kepada Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jay Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menetapkan Arseto Suryoadji Pariadji, yang menjadi tersangka ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo, sebagai tersangka kepemilikan narkotika. Dari kediamannya, kepolisian menyita 0,2 gram sabu dan logo DPR RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan temuan sejumlah barang bukti itu dilakukan pada saat penggeledahan di dua tempat.

Pertama, Apartemen Gading Nias Tower Emerald lantai 10 WE, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (28/3). Penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada pukul 14.30 WIB dilakukan penggeledahan kendaraan Merci tersangka dan ditemukan sepucuk airsoftgun, senapan angin, logo DPR RI, dan beberapa kunci kamar serta faktur pembelian mobil Merci," ucap dia, Jumat (30/3).

Kedua, lanjut Argo, Apartemen Tamansari Residance Tower B lantai 21 kamar 15, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/3) pukul 15.00 WIB. Penggeledahan ini menghasilkan temuan satu plastik klip berisi serbuk kristal nakrotika jenis sabu dengan berat 0,2 gram.

Selain itu, ditemukan pula satu cangklong bekas pakai, satu buah penyambung bong, dua buah sedotan pengisap sabu modifikasi.

Selain pengeledahan, Argo menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan urine, darah, serta rambut Arseto.

"Hasil pemeriksaan urine dan darah negatif mengandung narkotika dan psikotropika, sedangkan hasil pemeriksan rambut tidak terdeteksi narkotika dan psikotropika," ungkap dia.

Meski demikian, kepolisian menetapkan Arseto sebagai tersangka kepemilikan narkotika. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.


Sebelumnya, Arseto ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena mengunggah ucapan yang bernada SARA di media sosial. (arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER