Anggota DPR Minta KPU Tak Larang Penggunaan Ambulans Partai

CNN Indonesia
Senin, 09 Apr 2018 22:40 WIB
Anggota Komisi II DPR ingin KPU masih mengizinkan penggunaan ambulans dari partai sebelum masa kampanye dimulai pada September 2018 nanti.
Anggota Komisi II DPR fraksi Golkar, Firman Soebagyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak melarang penggunaan mobil ambulans pemberian partai politik sebelum masa kampanye. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi II DPR fraksi Golkar, Firman Soebagyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak melarang penggunaan mobil ambulans pemberian partai politik sebelum masa kampanye dimulai pada September 2018 hingga April 2019.

Permintaan itu dilontarkan Firman saat Komisi II DPR membahas rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Pilpres dan Pileg bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri.

"Ambulans kan asas manfaatnya bagi masyarakat luar biasa," ucapnya di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (9/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firman meminta KPU memuat aturan tersebut dalam rancangan PKPU sebelum disahkan sebagai pedoman pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang.


Dia khawatir penggunaan ambulans sebelum masa kampanye disebut sebagai pelanggaran kampanye. Terlebih, mobil ambulans pemberian partai politik kerap dihiasi dengan lambang dan nomor urut partai politik.

"Apakah nanti ketika dipakai menjadi pelanggaran? Selama ini juga sudah digunakan masyarakat," katanya.

Ketua KPU Arief Budiman mengamini bahwa penggunaan ambulans belum diatur secara eksplisit dalam rancangan PKPU tentang kampanye Pilpres dan Pileg.

Arief menilai penggunaan mobil ambulans tidak termasuk kampanye. Maka apabila digunakan di luar masa yang telah ditetapkan, tidaklah masalah.


Namun hal ini dinilai berbeda jika mobil ambulans yang digunakan mencitrakan identitas partai politik tertentu. Misal, ketika partai politik menghiasi mobil ambulans sumbangannya itu dengan nomor urut Pemilu 2019.

"Apalagi kalau sudah diatur, ada nomor urutnya yang terbaru, ada gambar calonnya. Itu kategori kampanye yang sekarang belum diizinkan," ucap Arief.

Hingga kini, Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri belum menyepakati hal tersebut. Pembahasan mengenai rancangan PKPU masih berlangsung. (end/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER