Rhoma Tuding Wiranto Intervesi Gugatan Partai Idaman di PTUN

SAH | CNN Indonesia
Selasa, 10 Apr 2018 18:17 WIB
Ketua Umum Idaman Rhoma Irama menuding Menkopolhukam Wiranto melakukan intervensi terhadap gugatan partainya kepada KPU.
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama menuding Menkopolhukam telah mengintervensi gugatan partainya terhadap KPU. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini memutuskan menolak gugatan Partai Islam Damai Aman (Idaman) terhadap KPU. Ketua Umum Idaman Rhoma Irama menuding Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto melakukan intervensi terhadap gugatan partainya kepada KPU.

Gugatan Idaman ditolak dengan alasan materi gugatan dan berkas bukti-bukti yang diajukan tetap tidak memenuhi syarat supaya KPU meloloskan partai itu sebagai peserta pemilu 2019.

 "Ini bukti (sambil menunjuk kertas dengan judul berita Pemerintah Koordinasi dengan PTUN soal gugatan Partai Idaman dkk) bahwa intervensi dari bapak Wiranto selaku Menkopolhukam dalam pemilu terhadap Partai Idaman. Jelas dikatakan Partai Idaman dan kawan-kawan. ini bukan mustahil ada intervensi," katanya di kompleks PTUN DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiranto pernah mengundang Ketua Kamar Peradilan TUN dalam rapat koordinasi Pemilu di kantornya pada 27 Maret 2018 lalu.

Saat itu, Wiranto meminta kepada PTUN untuk segera menyelesaikan sengketa partai politik yang gagal menjadi peserta pemilu.

"Jangan sampai nanti, tanpa ada sinkronisasi dan koordinasi masalah waktu, bisa-bisa kelabakan nanti menyiapkan administrasi baru," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (27/3) lalu.

Wiranto juga menyampaikan perlu ada pemahaman yang sama terhadap putusan PTUN dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramadansyah, idealnya koordinasi pemerintah dengan PTUN terkait sengketa partai peserta pemilu dilakukan sebelum persidangan dimulai, bukan saat proses persidangan masih berjalan seperti dilakukan Wiranto.

"Ini kan dipanggilnya di tengah bersidang, menjelang pembacaan putusan, kemudian Wiranto memanggil Kepala Kamar Peradilan TUN untuk koordinasi dan jelas-jelas di sini kan intervensi tapi dibalut koordinasi. Jadi, kami boleh saja secara subjektif menginterpretasikan sebagai intervensi," katanya.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER