Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal melarang
Presiden Joko Widodo melakukan bagi-bagi sepeda di masa kampanye Pilpres 2019 jika telah resmi ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Merujuk dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Masa kampanye dimulai pada September hingga April 2019 mendatang.
"Kalau kampanye ya tidak (boleh) bagi-bagi," ucap Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti di masa kampanye ya. Kalau sekarang ya masih boleh," lanjutnya.
Sebagai capres di masa kampanye, kata Rahmat, Jokowi hanya boleh membagi-bagikn bahan kampanye, misalnya kaos, tutup kepala, kalender, dan jenis bahan kampanye lain yang diatur Peraturan KPU (PKPU).
Setiap bahan kampanye itu pun tidak boleh lebih dari harga satuan yang ditetapkan dalam PKPU. Misalnya, jika KPU menetapkan harga satuan bahan kampanye Rp55 ribu, maka bahan kampanye yang diberikan tidak boleh lebih mahal dari itu.
Berbeda halnya mengenai pembagian sertifikat tanah yang selama ini dilakukan Jokowi kepada masyarakat. Rahmat mengatakan hal itu tetap bisa dilakukan oleh
Jokowi sebagai capres di masa kampanye.
"Bagi-bagi sertifikat kan program pemerintah. Kalau bagi-bagi sertifikat, peresmian jalan tol, jembatan, enggak masalah," ucap Rahmat.
Selain itu, Rahmat menambahkan, calon presiden juga tidak boleh bagi-bagi uang dalam bentuk apa pun. Misalnya, pulsa telepon seluler, e-money, token listrik, dan sejenisnya.
"Kami harapkan program bagi-bagi itu tidak dilaksanakan pada saat kampanye. Walau pun dia sebagai presiden," kata Rahmat.
(osc/gil)